Selasa, 01 November 2011

Pasar Modal


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di era globalisasi, pasar modal merupakan pendanaan yang cukup penting. Pasar modal berfungsi untuk menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Pasar modal merupakan salah satu alternatif investasi bagi para investor. Melalui pasar modal, investor dapat melakukan investasi di beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek baru yang ditawarkan atau yang diperdagangkan di pasar modal. Sementara itu, perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang. Adanya pasar modal memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik, karena tidak hanya dimiliki oleh sejumlah orang tertentu.
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Indonesia memiliki 2 bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), yang masing-masing dijalankan oleh perseroan terbatas.
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/ perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal.

B.     Tujuan

1.      Agar mahasiswa/i khususnya jurusan manajemen, memahami apa sebenarnya pasar modal, kegiatan apa saja yang ada di pasar modal dan proses-proses penawaran umum yang terjadi di pasar modal.
2.      Agar mahasiswa/i memiliki pengetahuan lebih mendalam tentang pasar modal sebagai bekal untuk terjun langsung ke dunia kerja nantinya.
3.      Agar mahasiswa/i dapat ikut serta dalam kegiatan di pasar modal jika telah mengetahui seluk-beluk pasar modal dan strategi dalam berinvestasi di pasar modal.










BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham dan lainnya. Dengan kata lain, pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
 Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
2.      Jenis-jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal terbagi ke dalam 2 jenis yaitu:
1.      Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.


2.      Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
3.      Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan.
}  Fungsi ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
}  Fungsi keuangan, pasar modal menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
4.      Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal adalah barang yang diperjualbelikan di pasar modal berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan ataupun bersifat utang. Instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
Jenis-jenis instrumen pasar modal
1.      Saham ( Stocks )
            Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahan. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen. Pembagian dividen ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).




Jenis-jenis saham, yaitu :
a.       Dari segi cara peralihan
-          Saham atas unjuk (bearer stocks)
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
-          Saham atas nama (registered stocks)
Saham yang tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
b.      Dari segi hak tagih
-          Saham biasa
Hak pemilik saham ini dalam hal untuk memperoleh dividen akan lebih didahulukan dibanding pemilik saham preferen.
-          Saham preferen (preferred stocks)
Saham yang memperoleh hak utama dalam dividen dan harta apabila saat perusahaan dilikuidasi.

2.      Obligasi
Merupakan surat berharga yang bersifat kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Sedangkan surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli utang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal yang telah ditentukan secara periodik. Obligasi memberikan bunga yang tetap secara periodik, dimana jika bunga dalam sistem ekonomi  menurun, nilai obligasi akan naik dan sebaliknya jika bunga meningkat maka nilai obligasi akan turun.
Obligasi dikenal sebagai fixed income securities, yaitu surat berharga yang memberikan pendapatan tetap berupa bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap dan pada waktu yang telah ditetapkan.
Jenis-jenis obligasi :
a.       Ditinjau dari segi peralihan
-          Obligasi atas unjuk (bearer bonds)
Obligasi yang tidak memiliki nama dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
-          Obligasi atas nama (registered bonds)
Obligasi yang memiliki nama pemilik dan untuk pengalihan memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur.
b.      Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
-          Obligasi dengan jaminan (secured bonds)
Obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu antara lain, obligasi dengan garansi, obligasi dengan jaminan harta, obligasi dengan jaminan efek dan obligasi dengan jaminan peralatan.
-          Obligasi tanpa jaminan
Obligasi yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata.
c.       Ditinjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
-          Obligasi dengan bunga tetap
-          Obligasi dengan bunjga tidak tetap
-          Obligasi tanpa bunga
d.      Ditinjau dari segi penerbit
-          Obligasi oleh pemerintah
-          Obligasi oleh swasta
e.       Ditinjau dari segi jatuh tempo
-          Obligasi jangka pendek
Obligasi yang berjangka waktu tidak lebih dari satu tahun.
-          Obligasi jangka menengah
Obligasi yang berjangka waktu antara 1-5 tahun.
-          Obligasi jangka panjang
Obligasi yang memiliki jangka waktu lebih dari lima tahun.

5.      Instrumen Derivatif Pasar Modal
  • Right
            Right merupakan produk derivatif (turunan) dari saham yang berupa surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten pada harga tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan.
  Warrant  
            Sama seperti Right, Warrant merupakan produk derivatif dari saham yang memberikan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula.
  Opsi
            Opsi merupakan produk derivatif dari saham yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menjual atau membeli sejumlah aset finansial tertentu pada harga dan jangaka waktu tertentu.
            Jenis Opsi:
  Hak menjual (Put Option)
  Hak membeli (Call Option)
6.      Para Pelaku Pasar Modal

1.      Emiten.
      Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
      Tujuan melakukan emisi antara lain untuk perluasan usaha, memperbaiki struktur modal (menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing), dan mengadakan pengalihan pemegang saham (pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru).
2.       Investor.
       Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Adapun tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
1.      Untuk memperoleh dividen,
Keuntungan yang akan diperoleh berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk dividen.
2.      Kepemilikan perusahaan 
3.      Berdagang
Menjual kembali saham pada saat harga saham tinggi sehingga dapat menaikkan keuntungan jual-beli saham.

3.       Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga Penunjang antara lain :
a.        Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh  dana yang diinginkan emiten
Penjamin emisi terdiri dari :
-          Full Commitment, adalah penjamin emisi mengambil seluruhb risiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran di pasar (kesanggupan penuh).
-          Best Effort Commitment, adalah penjamin emisi akan bereusaha sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak laku, maka dikembalikan kepada emiten (kesanggupan terbaik)
-          Standby Commitment, adalah ketersediaan penjamin emisi untuk membeli saham atau obligasi yang tidak laku dan biasanya di bawah dari harga penawaran di pasar (kesanggupan siaga).
-          All or None Commitment, adalah kesanggupan semua atau tidak sama sekali. Maksudnya, jika hasil penjualan saham tidak memenuhi target, maka emiten dapat menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan saham yang sudah dibeli.
b.       Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Yaitu bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek. Kegiatan yang dilakukan oleh broker adalah memberikan informasi tentang emiten dan melakukan penjualan efek kepada investor.


c.       Penanggung (guarantor)
Adalah lembaga penengah antara si pemberi dan si penerima kepercayaan. Jika ada permasalahan tentang ketidaksanggupan emiten mengembalikan pinjaman, maka penanggunglah yang akan menanggung kerugian tersebut.

d.      Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat, meliputi :
-          Menilai kekayaan emiten
-          Menganalisis kemampuan emiten
-          Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
-          Memberi nasihat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
-          Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
-          Bertindak sebagai agen pembayaran

e.       Perusahaan surat berharga (securities company).
Merupakan perusahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatannya antara lain sebagai pedagang efek, penjamin emisi, perantara perdagangan efek dan pengelola dana.

f.       Perusahaan pengelola dana (investment company).
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan ini bertindak sebagai pengelola dan juga  penyimpan dana.

g.      Kantor administrasi efek.
Merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Kegiatannya antara lain :
-          Membantu emiten dalam rangka emisi
-          Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
-          Membantu menyusun daftar pemegang saham
-          Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
-          Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Disamping lembaga penunjang, juga terdapat lembaga pemerintah yang terlibat di pasar modal yaitu:
1.      Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal.
 Tugas BAPEPAM antara lain :
-          Membina pasar modal
-          Mengatur pasar modal
-          Mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal.
2.      Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Merupakan lembaga yang mengeluarkan izin penanaman modal. Izin penanaman modal yang dikeluarkan harus memuat beberapa pernyataan, seperti:
-          Komposisi dan jumlah dana investasi
-          Besarnya modal dasar perusahaan
-          Batas waktu penyetoran modal
-          Komposisi pemegang saham
3.      Departemen Teknis
Merupakan pemberian izin usaha tergantung pada bidang usaha masing-masing, seperti:
-          Izin usaha bidang keuangan dan perbankan dari Departemen Keuangan melalui Bank Indonesia
-          Izin usaha bidang pengangkutan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan
-          dan lain-lain.
4.      Departemen Kehakiman
Merupakan lembaga yang mengesahkan anggaran dasar perusahaan. Pengesahan tersebut harus memerhatikan hal-hal seperti:
-          Jumlah modal dan komposisinya
-          Jumlah modal yang telah disetor
-          Susunan dewan direksi
-          Jumlah dewan komisaris dan wewengan komisaris
-          Pelaksanaan RUPS

Lembaga-lembaga swasta yang ikut serta dalam pasar modal adalah :
a.       Notaris , bertugas untuk mengesahkan acara RUPS, agar catatan yang dibicarakan dan disetujui dalam RUPS dianggap sah.
b.      Akuntan publik, bertugas untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca, laporan laba/rugi, dan laporan perubahan modal emiten.
c.       Konsultan hukum, bertugas untuk memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dari dokumen-dokumen yang diajukan.
d.      Penilai (appraiser), bertugas untuk menilai kewajaran dari nilai dari suatu aktiva, seperti tanah, mesi-mesin, gedung, mobil dan aktiva lainnya.
e.       Konsultan efek, bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten. Konsultan efek akan memberikan konsultasi mengenai jenis dana yang diperlukan, pemilihan sumber dana yang diinginkan, dan struktur permodalan yang tepat.

7.      Proses Penawaran Umum di Pasar Modal
Adalah kegiatan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan tersebut lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaran umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan, antara lain :
a.       Dapat memperoleh dana yang relatif besar
b.      Proses untuk melakukan go public relatif mudah dan biaya untuk go public juga relatif murah
c.       Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih professional.
d.      Memberikan kesempatanpada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, yang dapat mengurangi kesenjangan sosial
e.       Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat.

Tahapan Proses Penawaran Umum di Pasar Modal
Proses penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi empat tahapan, yaitu:
}  Tahap Persiapan
 Pada tahap ini, perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham.
}   Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
 Pada tahap ini, calon emiten menyampaikan pendaftaran ke BAPEPAM, hingga BAPEPAM menyatakan pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
}   Tahap Penawaran Saham
             Pada tahap ini, emiten menawarkan saham kepada investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor dapat membeli saham di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.
}   Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
 Pada tahap ini, saham dicatatkan di bursa efek, baik di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES) atau dicatatkan di kedua bursa tersebut.
Proses Pencatatan Efek di Bursa Efek Jakarta
Proses pencatatan efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan emiten bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum. Proses pencatatan tersebut antara lain :
1.      Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa sesuai dengan ketentuan pencatatn efek di BEJ.
2.      BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan.
3.      Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan surat persetujuan pencatatan.
4.      Emiten membayar biaya pencatatan
5.      BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa.
6.      Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.


8.      Strategi Investasi di Pasar Modal
Para investor hendaknya menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal di samping akan memperoleh keuntungan, juga ada kemungkinan akan mengalami kerugian. Dengan strategi yang baik maka para investor akan dapat meningkatkan kinerja mereka menjadi lebih baik dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Yang berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan risiko dan keuntungan yang akan diperoleh.
Beberapa strategi yang digunakan antara lain :
}  Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
}  Membeli di Pasar Perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatatkan di bursa.
}  Beli dan Simpan. Apabila investor memiliki keyakianan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat sehingga diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar.
}  Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham ini disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai investor institusi dan pemilik saham lama.
}  Strategi berpindah dari saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki strategi ini cenderung bersifat lebih spekulatif, mereka akan cepat-cepat melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
}  Konsentrasi pada industri tertentu. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar menguasai kondisi suatu jenis industri sehinnga mengetahui prospek perkembangnnya di masa yang akan datang.
}  Reksa Dana (mutual fund).  Strategi ini sesuai untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.

BAB III
KESIMPULAN

Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham dan lainnya. Dengan kata lain, pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan perekonomian nasional.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah. Dengan kata lain, pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Proses Penawaran Umum di Pasar Modal adalah kegiatan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan tersebut lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaran umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan, antara lain :
a.       Dapat memperoleh dana yang relatif besar
b.      Proses untuk melakukan go public relatif mudah dan biaya untuk go public juga relatif murah
c.       Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih professional.
d.      Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, yang dapat mengurangi kesenjangan sosial.
e.       Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat.
Adapun tahapan Proses Penawaran Umum di Pasar Modal yaitu :
-Tahap Persiapan, perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham,
- Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, calon emiten menyampaikan pendaftaran ke BAPEPAM, hingga BAPEPAM menyatakan pernyataan pendaftaran menjadi efektif,
- Tahap Penawaran Saham, emiten menawarkan saham kepada investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Jika investor tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor dapat membeli saham di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek dan
- Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek, saham dicatatkan baik di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES) atau dicatatkan di kedua bursa tersebut.
Proses pencatatan saham di bursa efek harus memenuhi persyaratan sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan melakukan kegiatan operasional.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar