BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di era globalisasi, pasar modal merupakan
pendanaan yang cukup penting. Pasar modal berfungsi untuk menghubungkan
investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen
keuangan jangka panjang.
Pasar modal merupakan salah satu alternatif
investasi bagi para investor. Melalui pasar modal, investor dapat melakukan
investasi di beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek baru yang
ditawarkan atau yang diperdagangkan di pasar modal. Sementara itu, perusahaan
dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan
jangka panjang. Adanya pasar modal memungkinkan para investor untuk memiliki
perusahaan yang sehat dan berprospek baik, karena tidak hanya dimiliki oleh
sejumlah orang tertentu.
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah
satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam
menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Indonesia memiliki 2 bursa efek,
yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), yang
masing-masing dijalankan oleh perseroan terbatas.
Kegiatan jual beli saham dan obligasi
sebenarnya telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse
Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan
bursa tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang
dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan
obligasi perusahaan/ perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi
yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950,
pemerintah mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai
aktifnya Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di
Jakarta dibuka kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958,
terjadi kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi
pemerintah dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk
mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah
melakukan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal.
B. Tujuan
1. Agar mahasiswa/i khususnya jurusan manajemen,
memahami apa sebenarnya pasar modal, kegiatan apa saja yang ada di pasar modal
dan proses-proses penawaran umum yang terjadi di pasar modal.
2. Agar mahasiswa/i memiliki pengetahuan lebih
mendalam tentang pasar modal sebagai bekal untuk terjun langsung ke dunia kerja
nantinya.
3. Agar mahasiswa/i dapat ikut serta dalam
kegiatan di pasar modal jika telah mengetahui seluk-beluk pasar modal dan
strategi dalam berinvestasi di pasar modal.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung
antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham dan
lainnya. Dengan kata lain, pasar modal merupakan suatu
tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam
rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di
pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal
di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Undang-Undang
Pasar Modal No. 8 tahun 1995 mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek”.
2.
Jenis-jenis Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal terbagi
ke dalam 2 jenis yaitu:
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama
kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak
penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya
transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
3.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana
lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut
(borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan.
}
Fungsi ekonomi,
pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke
borrower.
}
Fungsi
keuangan, pasar modal menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para
lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
4. Instrumen Pasar Modal
Instrumen pasar modal
adalah barang yang diperjualbelikan di pasar modal berbentuk surat-surat
berharga yang dapat diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik instrumen
pasar modal yang bersifat kepemilikan ataupun bersifat utang. Instrumen pasar
modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang
bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.
Jenis-jenis instrumen pasar modal
1.
Saham ( Stocks )
Merupakan
surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan
pemilik perusahan. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen.
Pembagian dividen ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jenis-jenis saham, yaitu :
a. Dari segi cara peralihan
-
Saham
atas unjuk (bearer stocks)
Merupakan
saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis nama pemilik dalam saham
tersebut. Saham ini mudah untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
-
Saham
atas nama (registered stocks)
Saham
yang tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain
diperlukan syarat dan prosedur tertentu.
b. Dari segi hak tagih
-
Saham biasa
Hak
pemilik saham ini dalam hal untuk memperoleh dividen akan lebih didahulukan
dibanding pemilik saham preferen.
-
Saham
preferen (preferred stocks)
Saham
yang memperoleh hak utama dalam dividen dan harta apabila saat perusahaan
dilikuidasi.
2.
Obligasi
Merupakan surat
berharga yang bersifat kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima
pinjaman. Sedangkan surat
obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut
telah membeli utang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar
bunga atas obligasi tersebut pada tanggal yang telah ditentukan secara
periodik. Obligasi memberikan bunga yang tetap secara periodik, dimana jika
bunga dalam sistem ekonomi menurun,
nilai obligasi akan naik dan sebaliknya jika bunga meningkat maka nilai
obligasi akan turun.
Obligasi dikenal sebagai fixed income
securities, yaitu surat berharga yang memberikan pendapatan tetap berupa
bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap dan pada waktu yang
telah ditetapkan.
Jenis-jenis obligasi :
a.
Ditinjau
dari segi peralihan
-
Obligasi
atas unjuk (bearer bonds)
Obligasi
yang tidak memiliki nama dan mudah untuk dialihkan kepada pihak lain.
-
Obligasi
atas nama (registered bonds)
Obligasi
yang memiliki nama pemilik dan untuk pengalihan memerlukan berbagai persyaratan
dan prosedur.
b.
Ditinjau
dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
-
Obligasi
dengan jaminan (secured bonds)
Obligasi
yang dijamin dengan jaminan tertentu antara lain, obligasi dengan garansi,
obligasi dengan jaminan harta, obligasi dengan jaminan efek dan obligasi dengan
jaminan peralatan.
-
Obligasi
tanpa jaminan
Obligasi
yang diberikan hanya berbentuk kepercayaan semata.
c.
Ditinjau
dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok
-
Obligasi
dengan bunga tetap
-
Obligasi
dengan bunjga tidak tetap
-
Obligasi
tanpa bunga
d.
Ditinjau
dari segi penerbit
-
Obligasi
oleh pemerintah
-
Obligasi
oleh swasta
e.
Ditinjau
dari segi jatuh tempo
-
Obligasi
jangka pendek
Obligasi
yang berjangka waktu tidak lebih dari satu tahun.
-
Obligasi
jangka menengah
Obligasi
yang berjangka waktu antara 1-5 tahun.
-
Obligasi
jangka panjang
Obligasi
yang memiliki jangka waktu lebih dari lima tahun.
5.
Instrumen Derivatif Pasar Modal
- Right
Right merupakan produk
derivatif (turunan) dari saham yang berupa surat berharga yang memberikan hak
bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten pada harga
tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan.
—
Warrant
Sama seperti Right, Warrant
merupakan produk derivatif dari saham yang memberikan hak untuk membeli sebuah
saham pada harga yang telah ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula.
—
Opsi
Opsi merupakan produk
derivatif dari saham yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menjual atau
membeli sejumlah aset finansial tertentu pada harga dan jangaka waktu tertentu.
Jenis Opsi:
—
Hak
menjual (Put Option)
—
Hak
membeli (Call Option)
6.
Para Pelaku Pasar
Modal
1. Emiten.
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS).
Tujuan
melakukan emisi antara lain untuk perluasan usaha, memperbaiki struktur modal
(menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing), dan mengadakan
pengalihan pemegang saham (pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru).
2. Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan
modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Adapun tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain :
1. Untuk memperoleh dividen,
Keuntungan yang akan diperoleh berupa bunga
yang dibayar oleh emiten dalam bentuk dividen.
2. Kepemilikan perusahaan
3. Berdagang
Menjual kembali saham pada saat harga saham
tinggi sehingga dapat menaikkan keuntungan jual-beli saham.
3. Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain
turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik
emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
pasar modal. Lembaga Penunjang antara lain :
a. Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya
saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten
Penjamin
emisi terdiri dari :
-
Full
Commitment, adalah penjamin emisi mengambil seluruhb risiko
tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan
sesuai dengan harga penawaran di pasar (kesanggupan penuh).
-
Best
Effort Commitment, adalah penjamin emisi akan bereusaha
sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak laku,
maka dikembalikan kepada emiten (kesanggupan terbaik)
-
Standby
Commitment, adalah ketersediaan penjamin emisi untuk membeli
saham atau obligasi yang tidak laku dan biasanya di bawah dari harga penawaran
di pasar (kesanggupan siaga).
-
All
or None Commitment, adalah kesanggupan semua atau tidak
sama sekali. Maksudnya, jika hasil penjualan saham tidak memenuhi target, maka
emiten dapat menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan saham yang
sudah dibeli.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Yaitu bertugas menjadi perantara dalam
jual beli efek. Kegiatan yang dilakukan oleh broker adalah memberikan informasi
tentang emiten dan melakukan penjualan efek kepada investor.
c. Penanggung (guarantor)
Adalah
lembaga penengah antara si pemberi dan si penerima kepercayaan. Jika ada
permasalahan tentang ketidaksanggupan emiten mengembalikan pinjaman, maka
penanggunglah yang akan menanggung kerugian tersebut.
d. Wali amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari
si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat, meliputi :
-
Menilai kekayaan emiten
-
Menganalisis kemampuan emiten
-
Melakukan pengawasan dan perkembangan
emiten
-
Memberi nasihat kepada para investor
dalam hal yang berkaitan dengan emiten
-
Memonitor pembayaran bunga dan pokok
obligasi
-
Bertindak sebagai agen pembayaran
e. Perusahaan surat berharga (securities
company).
Merupakan perusahaan yang
mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang tercatat di
bursa efek. Kegiatannya antara lain sebagai pedagang efek, penjamin emisi,
perantara perdagangan efek dan pengelola dana.
f. Perusahaan pengelola dana (investment
company).
Yaitu perusahaan yang kegiatannya
mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan
investor. Perusahaan ini bertindak sebagai pengelola dan juga penyimpan dana.
g. Kantor administrasi efek.
Merupakan kantor yang membantu para
emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Kegiatannya antara lain :
-
Membantu emiten dalam rangka emisi
-
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan
pengalihan hak atas saham para investor
-
Membantu menyusun daftar pemegang saham
-
Mempersiapkan koresponden emiten kepada
para pemegang saham
-
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Disamping lembaga penunjang, juga terdapat
lembaga pemerintah yang terlibat di pasar modal yaitu:
1. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang
bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal.
Tugas
BAPEPAM antara lain :
-
Membina
pasar modal
-
Mengatur
pasar modal
-
Mengawasi
kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal.
2. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Merupakan lembaga yang mengeluarkan izin
penanaman modal. Izin penanaman modal yang dikeluarkan harus memuat beberapa
pernyataan, seperti:
-
Komposisi
dan jumlah dana investasi
-
Besarnya
modal dasar perusahaan
-
Batas
waktu penyetoran modal
-
Komposisi
pemegang saham
3. Departemen Teknis
Merupakan pemberian izin usaha tergantung
pada bidang usaha masing-masing, seperti:
-
Izin
usaha bidang keuangan dan perbankan dari Departemen Keuangan melalui Bank
Indonesia
-
Izin
usaha bidang pengangkutan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan
-
dan lain-lain.
4. Departemen Kehakiman
Merupakan lembaga yang mengesahkan anggaran
dasar perusahaan. Pengesahan tersebut harus memerhatikan hal-hal seperti:
-
Jumlah
modal dan komposisinya
-
Jumlah
modal yang telah disetor
-
Susunan
dewan direksi
-
Jumlah
dewan komisaris dan wewengan komisaris
-
Pelaksanaan
RUPS
Lembaga-lembaga swasta yang ikut serta dalam
pasar modal adalah :
a. Notaris , bertugas untuk mengesahkan acara
RUPS, agar catatan yang dibicarakan dan disetujui dalam RUPS dianggap sah.
b. Akuntan publik, bertugas untuk melakukan
penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca,
laporan laba/rugi, dan laporan perubahan modal emiten.
c. Konsultan hukum, bertugas untuk memberikan
pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dari dokumen-dokumen yang diajukan.
d. Penilai (appraiser),
bertugas untuk menilai kewajaran dari nilai dari suatu aktiva, seperti tanah,
mesi-mesin, gedung, mobil dan aktiva lainnya.
e.
Konsultan
efek, bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan manajemen emiten.
Konsultan efek akan memberikan konsultasi mengenai jenis dana yang diperlukan,
pemilihan sumber dana yang diinginkan, dan struktur permodalan yang tepat.
7. Proses Penawaran Umum di Pasar Modal
Adalah kegiatan yang
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata
cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan
tersebut lebih populer disebut sebagai go
public. Go public dapat menjadi
strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat
digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan
investasi. Dengan adanya proses penawaran umum, perusahaan emiten akan mendapatkan
banyak keuntungan, antara lain :
a. Dapat memperoleh dana
yang relatif besar
b. Proses untuk
melakukan go public relatif mudah dan
biaya untuk go public juga relatif
murah
c. Perusahaan dituntut
untuk lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan untuk melakukan
pengelolaan dengan lebih professional.
d. Memberikan
kesempatanpada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan,
yang dapat mengurangi kesenjangan sosial
e. Emiten akan lebih
dikenal oleh masyarakat.
Tahapan Proses
Penawaran Umum di Pasar Modal
Proses penawaran
umum saham dapat dikelompokkan menjadi empat tahapan, yaitu:
} Tahap Persiapan
Pada tahap ini, perusahaan yang akan
menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum
saham.
} Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, calon emiten menyampaikan
pendaftaran ke BAPEPAM, hingga BAPEPAM menyatakan pernyataan pendaftaran
menjadi efektif.
} Tahap Penawaran Saham
Pada tahap ini, emiten menawarkan saham kepada
investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Jika investor tidak
mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor dapat membeli saham di
pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.
} Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Pada tahap ini, saham dicatatkan di bursa
efek, baik di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES) atau
dicatatkan di kedua bursa tersebut.
Proses Pencatatan
Efek di Bursa Efek Jakarta
Proses pencatatan
efek di BEJ, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh BAPEPAM dan emiten
bersama dengan penjamin emisi telah melakukan penawaran umum. Proses pencatatan
tersebut antara lain :
1.
Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa
sesuai dengan ketentuan pencatatn efek di BEJ.
2.
BEJ melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan
pencatatan.
3.
Jika memenuhi persyaratan pencatatan, BEJ memberikan
surat persetujuan pencatatan.
4.
Emiten membayar biaya pencatatan
5.
BEJ mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa.
6.
Efek tersebut mulai tercatat dan dapat diperdagangkan
di bursa.
8. Strategi Investasi di Pasar Modal
Para investor
hendaknya menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal di samping akan
memperoleh keuntungan, juga ada kemungkinan akan mengalami kerugian. Dengan
strategi yang baik maka para investor akan dapat meningkatkan kinerja mereka
menjadi lebih baik dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high
and your beta low”. Yang berarti bahwa investor akan selalu
mempertimbangkan risiko dan keuntungan yang akan diperoleh.
Beberapa strategi yang
digunakan antara lain :
} Mengumpulkan beberapa
jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko
investasi karena risiko akan disebar ke berbagai jenis saham.
} Membeli di Pasar
Perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatatkan di bursa.
} Beli dan Simpan.
Apabila investor memiliki keyakianan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang
bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat sehingga
diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar.
} Membeli saham tidur.
Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham ini
disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai
investor institusi dan pemilik saham lama.
} Strategi berpindah
dari saham yang satu ke saham yang lain. Investor yang memiliki strategi ini
cenderung bersifat lebih spekulatif, mereka akan cepat-cepat melepas
saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau buru-buru
membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
} Konsentrasi pada
industri tertentu. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar-benar
menguasai kondisi suatu jenis industri sehinnga mengetahui prospek
perkembangnnya di masa yang akan datang.
} Reksa Dana (mutual
fund). Strategi ini sesuai untuk
investor yang tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan analisis pasar atau
tidak ada akses informasi.
BAB III
KESIMPULAN
Pasar Modal merupakan kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para
investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan
instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi, saham dan lainnya. Dengan kata lain, pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya
para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh
modal. Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi
perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuhkembangkan
perekonomian nasional.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung
antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah. Dengan kata lain, pasar modal merupakan suatu tempat bertemunya
para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh
modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal
(emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal.
Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal di
perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Proses Penawaran Umum di Pasar Modal adalah kegiatan yang
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata
cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan
tersebut lebih populer disebut sebagai go
public. Go public dapat menjadi
strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat
digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan
investasi. Dengan adanya proses penawaran umum, perusahaan emiten akan mendapatkan
banyak keuntungan, antara lain :
a. Dapat memperoleh dana
yang relatif besar
b. Proses untuk
melakukan go public relatif mudah dan
biaya untuk go public juga relatif
murah
c. Perusahaan dituntut
untuk lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan untuk melakukan
pengelolaan dengan lebih professional.
d. Memberikan kesempatan
pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, yang
dapat mengurangi kesenjangan sosial.
e. Emiten akan lebih
dikenal oleh masyarakat.
Adapun tahapan Proses Penawaran Umum di Pasar Modal
yaitu :
-Tahap Persiapan, perusahaan yang akan
menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka penawaran umum
saham,
- Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, calon emiten
menyampaikan pendaftaran ke BAPEPAM, hingga BAPEPAM menyatakan pernyataan
pendaftaran menjadi efektif,
- Tahap Penawaran Saham, emiten menawarkan saham
kepada investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Jika investor
tidak mendapatkan saham pada pasar perdana, maka investor dapat membeli saham
di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek dan
- Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek, saham
dicatatkan baik di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES) atau
dicatatkan di kedua bursa tersebut.
Proses pencatatan saham di bursa efek harus
memenuhi persyaratan sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan melakukan
kegiatan operasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar