BAB I
PEMBAHASAN
Penggunaan
uang tunai yang mulai dirasakan tidak praktis dan aman lagi untuk digunakan
menyebabkan para ahli untuk menciptakan alat transaksi baru modern yang lebih
mudah dan praktis untuk digunakan serta lebih aman dibanding uang tunai.
Kartu
plastik pun dirasa dapat menggantikan fungsi dari uang selama ini sebagai alat
pembayaran. Ditambah dengan fungsinya yang lebih beragam sehingga lebih
praktis, masyarakat pun mulai melirik kartu plastik. Selain itu, kartu plastik
yang sudah lebih go international
dirasakan lebih mudah untuk dibawa kemana-mana terutama ketika bepergian jauh
ke luar negeri.
2.1. Pengertian
Kartu
plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga
keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Kartu
plastik dapat digunakan tidak hanya sebagai alat pembayaran tetapi juga sebagai
alat untuk menarik uang tunai dan fungsi lainnya.
Penggunaan kartu plastik di Indonesia
masih dapat dibilang relatif baru, yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Ditandai
dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 pada
20 Desember telah mengubah peta penyebaran kartu plastik menjadi lebih luas.
Berdasarkan surat
keputusan tersebut bisnis kartu plastik digolongkan sebagai kelompok usaha jasa
pembiayaan.
Pelopor
pengembangan usaha kartu plastik di Indonesia dilakukan oleh Citibank
dan Bank Duta. Dewasa ini jenis kartu plastik yang beredar semakin luas
seperti, Master Card, Visa BCA Card, Dinner Club, Kassa Card, dan Amex Card.
Khusus untuk Dinners dan Kassa Card, digolongkan dalam kartu kredit yang
diterbitkan oleh perusahaan pembaiayaan seperti PT Dinners Jaya Indonesia dan
PT Kassa Multi Finance.
2.2. Jenis-jenis
Kartu Plastik
Seperti
yang diuraikan sebelumnya bahwa kartu plastik dapat digunakan untuk berbagai
jenis transaksi keuangan. Dari pengertian tersebut, dapat dijabarkan beberapa
jenis kartu plastik yaitu sebagai berikut.
1. Jenis-jenis
Kartu Plastik Dilihat dari Segi Fungsi
a. Kartu
kredit (credit card)
Kartu kredit merupakan
kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat digunakan sebagai
alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pelunasan
pembayarannya dapat dilakukan secara sekaligus atau angsuran pada jangka waktu
tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
Dengan kartu kredit, seseorang
dapat melakukan pembelian barang dan jasa pada tempat-tempat yang menjalin
kerja sama dengan perusahaan kartu kredit yang bersangkutan tanpa harus
menggunakan uang tunai.
Pembayaran dilakukan dengan
menggesekkan kartu kredit pada perangkat yang sudah disiapkan oleh penjual
barang dan jasa, sehingga transaksi pembelian tersebut tercatat pada alat tersebut
dan dapat dicetak.
b. Charge card
Charge card merupakan
kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai
alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayarannya harus
dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah
kartu digunakan sebagai alat pembayaran. Pembayaran dilakukan pada akhir bulan
yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya dengan disertai
biaya tambahan.
Terkadang penyelenggara kartu ada yang menetapkan biaya tambahan
sehingga pelunasan yang dibayarkan oleh pemilik kartu ada yang terdiri dari
pokok pinjaman disertai biaya tambahan dan ada yang hanya berupa pokok pinjaman
saja.
c. Kartu
debit (debit card)
Kartu debit merupakan kartu
yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dimana pada
saat yang bersamaan dilakukan pendebitan saldo rekening pemilik kartu dan pengkreditan
saldo rekening penjual (merchant) sebesar
nilai transaksi barang dan jasa.
Pendebitan dan pengkreditan
ini hanya akan dilakukan setelah merchant
menyerahkan bukti penggunaan kartu pada toko. Sistem ini mengandung risiko
bahwa saldo rekening pemilik kartu tidak mencukupi untuk membayar transaksi
pembelian. Lain halnya bila sistem yang diterapkan telah on line, karena merchant
dapat melihat jumlah saldo pada kartu sehingga dapat menentukan apakah kartu
tersebut dapat digunakan untuk menutupi biaya transaksi pembelian serta pada
saat bersamaan melakukan debit dan kredit terhadap rekening pemilik kartu dan merchant sendiri.
d. Cash card
Cash card adalah kartu
yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan sebagai alat untuk melakukan
penarikan uang secara manual melalui teller bank ataupun melalui ATM.
Pihak bank biasanya telah
menetapkan batas jumlah penarikan maksimum per hari atau per minggu yang dapat
dilakukan dengan menggunakan cash card. Hal ini mengingat bahwa mudahnya
dan efisiennya penarikan dengan ATM tanpa konfirmasi petugas serta untuk
mengurangi risiko rusaknya fasilitas ATM. Ini juga bertujuan untuk
mengendalikan dan membatasi jumlah penarikan serta untuk mengantisipasi
ketersediaan jumlah uang tunai dalam ATM.
2. Jenis-jenis
Kartu Plastik Dilihat dari Sisi Geografis
a. Kartu
lokal
Kartu lokal merupakan kartu
yang hanya dapat digunakan dalam suatu wilayah tertentu. Contoh dari jenis
kartu lokal adalah BCA Card yang dapat digunakan hanya dalam wilayah Indonesia .
b. Kartu
internasional
Kartu internasional adalah
kartu yang dapat digunakan di berbagai tempat termasuk lintas negara. Contoh
dari kartu ini adalah Visa Card, Master Card, Dinners Card, dan American Card.
2.3. Kartu
Kredit
Ide penggunaan kartu kredit diawali pada
tahun 1950-an di New York ,
ketika seorang pengusaha bernama Frank McNamara lupa untuk membawa uang tunai
saat mengadakan perjamuan bagi rekan usahanya di sebuah restoran. Di saat
kebingungan, khirnya beliau memutuskan untuk meninggalkan kartu identitasnya
sebagai jaminan sampai ia kembali ke rumah, mengambil uang tunai dan membayar tagihan
(bill). Pengalaman yang
mengesankan ini memberikannya inspirasi untuk menciptakan sistem pembayaran
tanpa harus membawa uang tunai. Sistem penggunaan kartu itu sekarang dikenal
dengan nama Dinners Club.
Penggunaannya
di Indonesia baru mulai berkembang sekitar tahun 1980-an setelah diterbitkannya
Surat Keputusan Nomor 1251/KMK.013/1988 pada 20 Desember. Ini tidak terlepas
dari deregulasi dalam dunia perbankan yang menyebabkan timbulnya persaingan
antarbank. Bank mulai bersaing untuk menghimpun dan menyalurkan dana sehingga
mereka mulai memikirkan inovasi produk-produk baru di dunia perbankan. Hal ini
berujung pada dikenalkannnya kartu plastik (kartu kredit) yang seiring dengan
waktu
dapat
diterima dengan baik oleh masyarakat luas. Citibank dan Bank Duta termasuk
pelopor penggunaan kartu plastik di Indonesia melalui kerja sama yang
terjalin dengan Visa Internasional dan Mastercard International.
2.4. Pihak-pihak
yang Terlibat dalam Penggunaan Kartu Kredit
Dalam
penggunaannya, kartu kredit tidak terlepas dari peran penting empat tokoh
berikut ini:
1.
Penerbit (issuer)
Issuer
adalah pihak atau lembaga yang menerbitkan dan mengelola kartu kredit.
Lembaga ini dapat berupa lembaga keuangan bukan bank yang secara khusus
bergerak dalam bidang kartu kredit, lembaga keuangan bukan bank lain, bank,
atau perusahaan nonlembaga keuangan.
2.
Pengelola (acquirer)
Acquirer
adalah pihak yang mewakili kepentingan penerbit kartu dalam menyalurkan kartu kredit,
melakukan penagihan pada pemilik kartu, melakukan pembayaran kepada pihak merchant.
Acquirer biasanya dibutuhkan
mengingat jangkauan penggunaan kartu kredit yang sangat luas dan tidak
memungkinkannya bagi issuer untuk
mendirikan cabang di setiap tempat. Namun, ada kalanya issuer juga merangkap dalam menerbitkan dan mengurus seluruh
kegiatan operasional kartu kredit tersebut. Sebelum suatu perusahaan atau bank
bertindak sebagai acquirer, terlebih dahulu diadakan perjanjian kerja
sama dengan issuer.
3.
Pemilik kartu (card holder)
Card
holder adalah nasabah yang namanya tertera dalam kartu tersebut dan yang
berhak menggunakannya untuk berbagai keperluan transaksi pembelian barang dan
jasa.
Adapun
persyaratan umum yang diperlukan untuk memperoleh kartu kredit adalah sebagai
berikut:
- Nasabah mengajukan permohonan dengan mengisi
formulir permohonan yang
sudah
disiapkan penerbit;
- Nasabah melengkapi persyaratan seperti penyerahan
fotokopi bukti diri atau slip
gaji;
- Pihak bank melakukan penelitian ke alamat calon
pemegang kartu dan melalui
telepon untuk
mengecek kebenaran data serta kredibilitas dan kapabilitas
nasabah yang
bersangkutan. Penelitian juga dilakukan ke lembaga lain untuk
melihat daftar
black list nasabah.
Demi kepentingan pemasaran kartu,
tidak jarang issuer memberikan kartu
tambahan kepada pemilik kartu, sehingga dikenal dua jenis kartu kredit, kartu
utama (basic card) dan kartu tambahan
(supplementary card) dimana kartu
tambahan ini berfungsi untuk digunakan oleh relasi pemegang kartu utama
sehingga intensitas penggunaan kartu serta fasilitas yang diberikan menjadi
lebih tinggi dan cenderung maksimal.
4.
Penjual (merchant)
Merchant
adalah pihak penjual barang dan jasa yang dibeli oleh pemilik kartu dengan
menggunakan kartu kreditnya. Sebelum merchant menerima pembayaran dengan
kartu kredit tertentu, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengadakan
perjanjian kerja sama dengan issuer dan acquirer dari kartu
kredit. Disini maksudnya adalah merchant
harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan dengan issuer dan/atau acquirer
untuk mendapatkan ijin pemakaian kartu kredit yang bersangkutan di toko merchant, termasuk di dalamnya mengenai
cara penagihan slip pembayaran card
holder.
2.5. Perjanjian
Kartu Kredit
Sebelum
kartu kredit dapat mulai digunakan terlebih dahulu harus diadakan perjanjian
antara lain:
1. Perjanjian antara issuer dengan acquirer
Perjanjian ini terutama meliputi hal-hal teknis yang menyangkut tugas
dan hak acquirer secara operasional dalam hal menyalurkan kartu kredit, melakukan
penagihan, dan pembayaran kepada merchant, termasuk
persyaratan-persyaratan yang akan diterapkan terhadap pemilik kartu dan merchant.
2. Perjanjian antara issuer dengan
pemilik kartu
Perjanjian
ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a. Perjanjian umum
- kartu adalah milik issuer dan
tidak dapat dipindahtangankan;
- keadaan yang mewajibkan pengembalian
kartu kepada issuer;
- masa berlaku kartu dan cara
perpanjangan;
- bertanggung jawab terhadap issuer
bila merchant menolak kartu;
- tagihan atas kartu suplemen adalah
tanggung jawab pemegang kartu utama;
- hak pemblokiran kartu oleh issuer atas dasar keadaan tertentu;
-
hak issuer untuk bertukar
informasi dengan lembaga lain tentang pemilik
kartu;
- batas maksimum kredit.
b. Pembayaran tagihan
- kewajiban pemilik kartu untuk
menandatangani slip pembelian pada
merchant;
- kewajiban pemilik kartu melakukan
pembayaran minimum pada jangka
waktu tertentu setelah laporan tagihan dikirim oleh issuer;
-
kewajiban pemilik kartu untuk memberitahukan adanya kesalahan tagihan
pada
jangka waktu tertentu setelah laporan tagihan dikirim oleh issuer;
- hak issuer untuk menggunakan jasa
pihak ketiga dalam penagihan.
c. Bunga
c. Bunga
- bunga atas sisa tagihan yang belum
dibayar, dan
- bunga atas pelanggaran limit kredit.
d. Biaya
- uang pangkal;
- iuran tahunan;
- biaya administrasi apabila ada
keterlambatan pembayaran tagihan.
e. Transaksi dalam valas
- dasar kurs untuk penagihan atas
transaksi dalam valas;
- biaya administrasi atas kehilangan
kartu.
f. Lain-lain
- jaminan pelunasan dari harta kekayaan
pemilik kartu;
- kewajiban pemilik kartu yang bukan WNI.
3. Perjanjian antara issuer
dengan merchant
Perjanjian
ini meliputi beberapa hal antara lain:
a. Hak issuer
- imprinter dan slip adalah milik issuer;
-
diskon pembayaran issuer kepada merchant;
-
pemotongan rekening merchant untuk
pajak;
-
pemotongan rekening merchant untuk refund kepada pemilik kartu.
b. Hak
merchant
-
hak merchant untuk menerima pembayaran dengan berbagai merek kartu
kredit tertentu;
-
jangka waktu penagihan pembayaran oleh merchant
kepada issuer;
- cara pembayaran oleh issuer kepada merchant.
c. Kewajiban
merchant
-
Memeriksa keabsahan kartu yang digunakan untuk pembayaran;
- Meminta serta memeriksa keabsahan tanda
tangan pemilik kartu pada slip;
-
Memberikan salinan slip bagi pemilik kartu.
2.6. Manfaat
Penggunaan Kartu Kredit
Secara
umum, penggunaan kartu kredit sangat bermanfaat bagi peningkatan efisiensi dan
keamanan transaksi jual beli. Ditinjau dari sisi pihak-pihak yang terlibat
dalam penggunaan kartu kredit, kita dapat menjabarkan keuntungan dan kerugian
dari kartu kredit.
1.
Keuntungan
a. Bagi
pemilik kartu
-
Risiko kehilangan dan pencurian lebih rendah karena pemilik kartu dapat
segera menghubungi issuer atau acquirer
untuk memblokir kartu;
- Lebih praktis, karena tidak perlu membawa
uang tunai dalam jumlah besar;
-
Fasilitas penting lainnya seperti asuransi dan informasi dokter.
b. Bagi
issuer
- Uang pangkal dan iuran tahunan;
-
Diskon terhadap pembayaran kepada merchant;
Maksudnya adalah potongan biaya atas
transaksi penjualan pada saat
merchant
melakukan penagihan ke issuer.
Sedangkan jumlah yang ditagih
kepada
pemilik kartu adalah tetap sebesar transaksi yang dimana menjadi
pemasukan (laba) bagi issuer. Pada umumnya, diskon ditetapkan sebesar
3%.
-
Bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar;
- Bunga atas pelanggaran batas maksimum
kredit;
-
Denda atas keterlambatan pembayaran.
c. Bagi
merchant
-
Risiko kehilangan dan pencurian uang lebih rendah karena pembeli tidak
membayar secara tunai.
- Lebih praktis, karena tidak perlu menyimpan
uang tunai di kasir dalam
jumlah besar.
d. Bagi
acquirer
-
Penerimaan berupa interchange fee;
Maksud dari interchange fee adalah biaya
yang ditetapkan oleh acquirer
pada saat melakukan penagihan transaksi
penjualan kepada issuer sebagai
pemasukan (biaya jasa). Biasanya besar interchange fee ditetapkan sebesar
1% dari besar penagihan.
- Pemilik kartu dapat disyaratkan untuk
memiliki rekening simpanan pada
acquirer yang berbentuk bank.
- Acquirer yang berbentuk bank berkesempatan untuk menawarkan produk-
produknya kepada pemilik kartu.
2.
Kerugian
a. Bagi
pemilik kartu
- Kebiasaan pemilik kartu yang
cenderung boros dalam berbelanja;
- Biaya tambahan yang
seringkali dibebankan oleh merchant
kepada pemilik
kartu setiap kali terjadi transaksi;
- Limit yang terkadang
diberikan terlalu kecil.
b. Bagi
issuer
Kesulitan dalam
melakukan penagihan ke pihak nasabah terutama pada saat terjadi kemacetan
pembayaran. Ini dikarenakan persetujuan penerbitan kartu kredit yang biasanya
tanpa jaminan benda-benda berharga seperti halnya kredit.
2.7. Mekanisme
Penggunaan Kartu Kredit
Mekanisme
pengunaan kartu kredit dapat dibedakan atas dua jenis yaitu:
a.
Melibatkan Pihak Acquirer
1. Penerbitan kartu oleh issuer.
2. Perjanjian antara issuer dengan merchant
3. Perjanjian antara issuer dengan acquirer
4. Permohonan kartu kredit oleh
calon pemilik kartu
5. Analisis oleh acquirer atau issuer mengenai kelayakan calon pemilik kartu
6. Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu melalui atau
tanpa bantuan
acquirer
7. Pemberian kartu kredit kepada
pemilik kartu melalui atau tanpa bantuan
acquirer
8.
Penggunaan kartu oleh pemilik kartu untuk pembelian pada merchant yang
telah ditunjuk dan mempunyai jalinan kerja
sama dengan issuer. Merchant
umumnya memasang logo issuer untuk memudahkan pemilik kartu dalam
menentukan jenis kartu yang akan mereka
gunakan. Selain itu, merchant
tertentu juga menetapkan biaya sekitar 2%
dari nilai transaksi.
9.
Merchant melakukan penagihan kepada acquirer dengan menggunakan slip
penjualan. Periode penagihan sudah
ditentukan terlebih dahulu.
10. Acquirer memeriksa
keabsahan slip penjualan
11. Acquirer membayar
kepada merchant sebesar jumlah transaksi
setelah
dikurangi diskon yang
besarnya telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian
antara issuer dengan merchant
12. Acquirer melakukan
penagihan pada issuer termasuk dengan
interchange fee
yang sebelumnya telah
ditentukan
13. Issuer membayar
kepada acquirer
14. Issuer melakukan
penagihan kepada pemilik kartu melalui atau tanpa acquirer
15. Pemilik kartu melakukan pembayaran kepada issuer melalui atau tanpa
acquirer
(pembayaran minimum, angsuran, bunga, dan biaya lainnya)
b.
Tanpa Melibatkan Pihak Acquirer
1. Penerbitan kartu oleh issuer.
2. Perjanjian antara issuer dengan merchant
3. Permohonan kartu kredit oleh
calon pemilik kartu
4. Analisis oleh issuer mengenai kelayakan calon pemilik
kartu
5. Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu
6. Pemberian kartu kredit kepada
pemilik kartu
7.
Penggunaan kartu oleh pemilik kartu untuk pembelian pada merchant yang
telah ditunjuk dan mempunyai jalinan kerja
sama dengan issuer. Merchant
umumnya memasang logo issuer untuk memudahkan pemilik kartu dalam
menentukan jenis kartu yang akan mereka
gunakan. Selain itu, merchant
tertentu juga menetapkan biaya sekitar 2% dari nilai transaksi
8.
Merchant melakukan penagihan kepada issuer dengan menggunakan slip
penjualan
9. Issuer memeriksa
keabsahan slip penjualan
10. Issuer membayar
kepada merchant sebesar jumlah
transaksi setelah dikurangi
diskon yang besarnya
telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian antara
issuer dengan merchant
11. Issuer melakukan
penagihan kepada pemilik kartu
12. Pemilik kartu melakukan pembayaran kepada issuer melalui atau tanpa acquirer
(pembayaran minimum,
angsuran, bunga, dan biaya lainnya)
BAB II
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pada masa sekarang kartu
plastik terutama jenis kartu kredit sudah semakin banyak diminati oleh
masyarakat luas. Hal ini tentunya juga didukung oleh kemudahan, kepraktisan,
dan keefesiensian kartu plastik dalam penggunaannya melebih uang tunai
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 1998. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Triandaru,
Santoso dan Budisantoso, Totok. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006.
Situs Slot Terpercaya
BalasHapusPanduan Judi Onlie
Nonton Movie