Selasa, 01 November 2011

Kartu plastik



BAB I
PEMBAHASAN

               Penggunaan uang tunai yang mulai dirasakan tidak praktis dan aman lagi untuk digunakan menyebabkan para ahli untuk menciptakan alat transaksi baru modern yang lebih mudah dan praktis untuk digunakan serta lebih aman dibanding uang tunai.
               Kartu plastik pun dirasa dapat menggantikan fungsi dari uang selama ini sebagai alat pembayaran. Ditambah dengan fungsinya yang lebih beragam sehingga lebih praktis, masyarakat pun mulai melirik kartu plastik. Selain itu, kartu plastik yang sudah lebih go international dirasakan lebih mudah untuk dibawa kemana-mana terutama ketika bepergian jauh ke luar negeri.

2.1.   Pengertian
               Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Kartu plastik dapat digunakan tidak hanya sebagai alat pembayaran tetapi juga sebagai alat untuk menarik uang tunai dan fungsi lainnya.
               Penggunaan kartu plastik di Indonesia masih dapat dibilang relatif baru, yaitu sekitar tahun delapan puluhan. Ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 pada 20 Desember telah mengubah peta penyebaran kartu plastik menjadi lebih luas. Berdasarkan surat keputusan tersebut bisnis kartu plastik digolongkan sebagai kelompok usaha jasa pembiayaan.
               Pelopor pengembangan usaha kartu plastik di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan Bank Duta. Dewasa ini jenis kartu plastik yang beredar semakin luas seperti, Master Card, Visa BCA Card, Dinner Club, Kassa Card, dan Amex Card. Khusus untuk Dinners dan Kassa Card, digolongkan dalam kartu kredit yang diterbitkan oleh perusahaan pembaiayaan seperti PT Dinners Jaya Indonesia dan PT Kassa Multi Finance.



2.2.   Jenis-jenis Kartu Plastik
               Seperti yang diuraikan sebelumnya bahwa kartu plastik dapat digunakan untuk berbagai jenis transaksi keuangan. Dari pengertian tersebut, dapat dijabarkan beberapa jenis kartu plastik yaitu sebagai berikut.

1.      Jenis-jenis Kartu Plastik Dilihat dari Segi Fungsi
a.       Kartu kredit (credit card)
Kartu kredit merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pelunasan pembayarannya dapat dilakukan secara sekaligus atau angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
Dengan kartu kredit, seseorang dapat melakukan pembelian barang dan jasa pada tempat-tempat yang menjalin kerja sama dengan perusahaan kartu kredit yang bersangkutan tanpa harus menggunakan uang tunai.
Pembayaran dilakukan dengan menggesekkan kartu kredit pada perangkat yang sudah disiapkan oleh penjual barang dan jasa, sehingga transaksi pembelian tersebut tercatat pada alat tersebut dan dapat dicetak.
b.      Charge card
Charge card merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayarannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran. Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan.
Terkadang penyelenggara kartu ada yang menetapkan biaya tambahan sehingga pelunasan yang dibayarkan oleh pemilik kartu ada yang terdiri dari pokok pinjaman disertai biaya tambahan dan ada yang hanya berupa pokok pinjaman saja.
c.       Kartu debit (debit card)
Kartu debit merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dimana pada saat yang bersamaan dilakukan pendebitan saldo rekening pemilik kartu dan pengkreditan saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa.
Pendebitan dan pengkreditan ini hanya akan dilakukan setelah merchant menyerahkan bukti penggunaan kartu pada toko. Sistem ini mengandung risiko bahwa saldo rekening pemilik kartu tidak mencukupi untuk membayar transaksi pembelian. Lain halnya bila sistem yang diterapkan telah on line, karena merchant dapat melihat jumlah saldo pada kartu sehingga dapat menentukan apakah kartu tersebut dapat digunakan untuk menutupi biaya transaksi pembelian serta pada saat bersamaan melakukan debit dan kredit terhadap rekening pemilik kartu dan merchant sendiri.
d.      Cash card
Cash card adalah kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan sebagai alat untuk melakukan penarikan uang secara manual melalui teller bank ataupun melalui ATM.
Pihak bank biasanya telah menetapkan batas jumlah penarikan maksimum per hari atau per minggu yang dapat dilakukan dengan menggunakan cash card. Hal ini mengingat bahwa mudahnya dan efisiennya penarikan dengan ATM tanpa konfirmasi petugas serta untuk mengurangi risiko rusaknya fasilitas ATM. Ini juga bertujuan untuk mengendalikan dan membatasi jumlah penarikan serta untuk mengantisipasi ketersediaan jumlah uang tunai dalam ATM.

2.      Jenis-jenis Kartu Plastik Dilihat dari Sisi Geografis
a.   Kartu lokal
Kartu lokal merupakan kartu yang hanya dapat digunakan dalam suatu wilayah tertentu. Contoh dari jenis kartu lokal adalah BCA Card yang dapat digunakan hanya dalam wilayah Indonesia.
         b.   Kartu internasional
Kartu internasional adalah kartu yang dapat digunakan di berbagai tempat termasuk lintas negara. Contoh dari kartu ini adalah Visa Card, Master Card, Dinners Card, dan American Card.

2.3.   Kartu Kredit
               Ide penggunaan kartu kredit diawali pada tahun 1950-an di New York, ketika seorang pengusaha bernama Frank McNamara lupa untuk membawa uang tunai saat mengadakan perjamuan bagi rekan usahanya di sebuah restoran. Di saat kebingungan, khirnya beliau memutuskan untuk meninggalkan kartu identitasnya sebagai jaminan sampai ia kembali ke rumah, mengambil uang tunai dan membayar tagihan (bill). Pengalaman yang mengesankan ini memberikannya inspirasi untuk menciptakan sistem pembayaran tanpa harus membawa uang tunai. Sistem penggunaan kartu itu sekarang dikenal dengan nama Dinners Club.
               Penggunaannya di Indonesia baru mulai berkembang sekitar tahun 1980-an setelah diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 1251/KMK.013/1988 pada 20 Desember. Ini tidak terlepas dari deregulasi dalam dunia perbankan yang menyebabkan timbulnya persaingan antarbank. Bank mulai bersaing untuk menghimpun dan menyalurkan dana sehingga mereka mulai memikirkan inovasi produk-produk baru di dunia perbankan. Hal ini berujung pada dikenalkannnya kartu plastik (kartu kredit) yang seiring dengan waktu
dapat diterima dengan baik oleh masyarakat luas. Citibank dan Bank Duta termasuk pelopor penggunaan kartu plastik di Indonesia melalui kerja sama yang terjalin dengan Visa Internasional dan Mastercard International.

2.4.   Pihak-pihak yang Terlibat dalam Penggunaan Kartu Kredit
               Dalam penggunaannya, kartu kredit tidak terlepas dari peran penting empat tokoh berikut ini:
1.   Penerbit (issuer)
Issuer adalah pihak atau lembaga yang menerbitkan dan mengelola kartu kredit. Lembaga ini dapat berupa lembaga keuangan bukan bank yang secara khusus bergerak dalam bidang kartu kredit, lembaga keuangan bukan bank lain, bank, atau perusahaan nonlembaga keuangan.
2.   Pengelola (acquirer)
Acquirer adalah pihak yang mewakili kepentingan penerbit kartu dalam menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan pada pemilik kartu, melakukan pembayaran kepada pihak merchant. Acquirer biasanya dibutuhkan mengingat jangkauan penggunaan kartu kredit yang sangat luas dan tidak memungkinkannya bagi issuer untuk mendirikan cabang di setiap tempat. Namun, ada kalanya issuer juga merangkap dalam menerbitkan dan mengurus seluruh kegiatan operasional kartu kredit tersebut. Sebelum suatu perusahaan atau bank bertindak sebagai acquirer, terlebih dahulu diadakan perjanjian kerja sama dengan issuer.
3.   Pemilik kartu (card holder)
Card holder adalah nasabah yang namanya tertera dalam kartu tersebut dan yang berhak menggunakannya untuk berbagai keperluan transaksi pembelian barang dan jasa.
            Adapun persyaratan umum yang diperlukan untuk memperoleh kartu kredit adalah sebagai berikut:
- Nasabah mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan yang  
   sudah disiapkan penerbit;
- Nasabah melengkapi persyaratan seperti penyerahan fotokopi bukti diri atau slip
   gaji;
- Pihak bank melakukan penelitian ke alamat calon pemegang kartu dan melalui
   telepon untuk mengecek kebenaran data serta kredibilitas dan kapabilitas
   nasabah yang bersangkutan. Penelitian juga dilakukan ke lembaga lain untuk
   melihat daftar black list nasabah.
Demi kepentingan pemasaran kartu, tidak jarang issuer memberikan kartu tambahan kepada pemilik kartu, sehingga dikenal dua jenis kartu kredit, kartu utama (basic card) dan kartu tambahan (supplementary card) dimana kartu tambahan ini berfungsi untuk digunakan oleh relasi pemegang kartu utama sehingga intensitas penggunaan kartu serta fasilitas yang diberikan menjadi lebih tinggi dan cenderung maksimal.
4.   Penjual (merchant)
Merchant adalah pihak penjual barang dan jasa yang dibeli oleh pemilik kartu dengan menggunakan kartu kreditnya. Sebelum merchant menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengadakan perjanjian kerja sama dengan issuer dan acquirer dari kartu kredit. Disini maksudnya adalah merchant harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan dengan issuer dan/atau acquirer untuk mendapatkan ijin pemakaian kartu kredit yang bersangkutan di toko merchant, termasuk di dalamnya mengenai cara penagihan slip pembayaran card holder.

2.5.   Perjanjian Kartu Kredit
               Sebelum kartu kredit dapat mulai digunakan terlebih dahulu harus diadakan perjanjian antara lain:
1.   Perjanjian antara issuer dengan acquirer
Perjanjian ini terutama meliputi hal-hal teknis yang menyangkut tugas dan hak acquirer secara operasional dalam hal menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan, dan pembayaran kepada merchant, termasuk persyaratan-persyaratan yang akan diterapkan terhadap pemilik kartu dan merchant.
2.   Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu
Perjanjian ini meliputi beberapa hal sebagai berikut:
a.   Perjanjian umum
      - kartu adalah milik issuer dan tidak dapat dipindahtangankan;
      - keadaan yang mewajibkan pengembalian kartu kepada issuer;
      - masa berlaku kartu dan cara perpanjangan;
      - bertanggung jawab terhadap issuer bila merchant menolak kartu;
      - tagihan atas kartu suplemen adalah tanggung jawab pemegang kartu utama;
      - hak pemblokiran kartu oleh  issuer atas dasar keadaan tertentu;
      - hak  issuer untuk bertukar informasi dengan lembaga lain tentang pemilik
         kartu;
      - batas maksimum kredit.
b.   Pembayaran tagihan
      - kewajiban pemilik kartu untuk menandatangani slip pembelian pada
         merchant;
      - kewajiban pemilik kartu melakukan pembayaran minimum pada jangka
         waktu tertentu setelah laporan tagihan dikirim oleh issuer;
     - kewajiban pemilik kartu untuk memberitahukan adanya kesalahan tagihan
         pada jangka waktu tertentu setelah laporan tagihan dikirim oleh  issuer;
      - hak issuer untuk menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan.
c.         Bunga
      - bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar, dan
      - bunga atas pelanggaran limit kredit.
d.   Biaya
      - uang pangkal;
      - iuran tahunan;
      - biaya administrasi apabila ada keterlambatan pembayaran tagihan.
e.         Transaksi dalam valas
      - dasar kurs untuk penagihan atas transaksi dalam valas;
      - biaya administrasi atas kehilangan kartu.
f.    Lain-lain
      - jaminan pelunasan dari harta kekayaan pemilik kartu;
      - kewajiban pemilik kartu yang bukan WNI.
3.   Perjanjian antara issuer dengan merchant
Perjanjian ini meliputi beberapa hal antara lain:
a.         Hak issuer
      - imprinter dan slip adalah milik issuer;
      - diskon pembayaran issuer kepada merchant;
      - pemotongan rekening merchant untuk pajak;
      - pemotongan rekening merchant untuk refund kepada pemilik kartu.
b.   Hak merchant
      - hak merchant untuk menerima pembayaran dengan berbagai merek kartu
         kredit tertentu;
      - jangka waktu penagihan pembayaran oleh merchant kepada issuer;
      - cara pembayaran oleh issuer kepada merchant.
c.         Kewajiban merchant
      - Memeriksa keabsahan kartu yang digunakan untuk pembayaran;
      - Meminta serta memeriksa keabsahan tanda tangan pemilik kartu pada slip;
      - Memberikan salinan slip bagi pemilik kartu.

2.6.   Manfaat Penggunaan Kartu Kredit
               Secara umum, penggunaan kartu kredit sangat bermanfaat bagi peningkatan efisiensi dan keamanan transaksi jual beli. Ditinjau dari sisi pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan kartu kredit, kita dapat menjabarkan keuntungan dan kerugian dari kartu kredit.
1.   Keuntungan
a.         Bagi pemilik kartu
      - Risiko kehilangan dan pencurian lebih rendah karena pemilik kartu dapat
         segera menghubungi issuer atau acquirer untuk memblokir kartu;
      - Lebih praktis, karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar;
      - Fasilitas penting lainnya seperti asuransi dan informasi dokter.
b.   Bagi issuer
      - Uang pangkal dan iuran tahunan;
      - Diskon terhadap pembayaran kepada merchant;
         Maksudnya adalah potongan biaya atas transaksi penjualan pada saat
         merchant melakukan penagihan ke issuer. Sedangkan jumlah yang ditagih
         kepada pemilik kartu adalah tetap sebesar transaksi yang dimana menjadi
         pemasukan (laba) bagi issuer. Pada umumnya, diskon ditetapkan sebesar
         3%.
      - Bunga atas sisa tagihan yang belum dibayar;
      - Bunga atas pelanggaran batas maksimum kredit;
      - Denda atas keterlambatan pembayaran.
c.         Bagi merchant
      - Risiko kehilangan dan pencurian uang lebih rendah karena pembeli tidak
         membayar secara tunai.
      - Lebih praktis, karena tidak perlu menyimpan uang tunai di kasir dalam
         jumlah besar.
d.   Bagi acquirer
      - Penerimaan berupa interchange fee;
         Maksud dari interchange fee adalah biaya yang ditetapkan oleh acquirer
         pada saat melakukan penagihan transaksi penjualan kepada issuer sebagai
         pemasukan (biaya jasa). Biasanya besar interchange fee ditetapkan sebesar
         1% dari besar penagihan.
      - Pemilik kartu dapat disyaratkan untuk memiliki rekening simpanan pada
         acquirer yang berbentuk bank.
      - Acquirer yang berbentuk bank berkesempatan untuk menawarkan produk-
         produknya kepada pemilik kartu.
2.   Kerugian
a.   Bagi pemilik kartu
                  - Kebiasaan pemilik kartu yang cenderung boros dalam berbelanja;
                  - Biaya tambahan yang seringkali dibebankan oleh merchant kepada pemilik
                     kartu setiap kali terjadi transaksi;
                  - Limit yang terkadang diberikan terlalu kecil.
            b.   Bagi issuer
Kesulitan dalam melakukan penagihan ke pihak nasabah terutama pada saat terjadi kemacetan pembayaran. Ini dikarenakan persetujuan penerbitan kartu kredit yang biasanya tanpa jaminan benda-benda berharga seperti halnya kredit.

2.7.   Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit
               Mekanisme pengunaan kartu kredit dapat dibedakan atas dua jenis yaitu:
a.      Melibatkan Pihak Acquirer
            1. Penerbitan kartu oleh issuer.
            2. Perjanjian antara issuer dengan merchant
            3. Perjanjian antara issuer dengan acquirer
            4. Permohonan kartu kredit oleh calon pemilik kartu
            5. Analisis oleh acquirer atau issuer mengenai kelayakan calon pemilik kartu
            6. Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu melalui atau tanpa bantuan
                acquirer
            7. Pemberian kartu kredit kepada pemilik kartu melalui atau tanpa bantuan
                acquirer
      8. Penggunaan kartu oleh pemilik kartu untuk pembelian pada merchant yang
          telah ditunjuk dan mempunyai jalinan kerja sama dengan issuer. Merchant
          umumnya memasang logo issuer untuk memudahkan pemilik kartu dalam
          menentukan jenis kartu yang akan mereka gunakan. Selain itu, merchant
          tertentu juga menetapkan biaya sekitar 2% dari nilai transaksi.
      9. Merchant melakukan penagihan kepada acquirer dengan menggunakan slip
          penjualan. Periode penagihan sudah ditentukan terlebih dahulu.
   10. Acquirer memeriksa keabsahan slip penjualan
   11. Acquirer membayar kepada merchant sebesar jumlah transaksi setelah
          dikurangi diskon yang besarnya telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian
          antara issuer dengan merchant
   12. Acquirer melakukan penagihan pada issuer termasuk dengan interchange fee
          yang sebelumnya telah ditentukan
   13. Issuer membayar kepada acquirer
   14. Issuer melakukan penagihan kepada pemilik kartu melalui atau tanpa acquirer
   15. Pemilik kartu melakukan pembayaran kepada issuer melalui atau tanpa
         acquirer (pembayaran minimum, angsuran, bunga, dan biaya lainnya)

b.  Tanpa Melibatkan Pihak Acquirer
            1. Penerbitan kartu oleh issuer.
            2. Perjanjian antara issuer dengan merchant
            3. Permohonan kartu kredit oleh calon pemilik kartu
            4. Analisis oleh issuer mengenai kelayakan calon pemilik kartu
            5. Perjanjian antara issuer dengan pemilik kartu
            6. Pemberian kartu kredit kepada pemilik kartu
      7. Penggunaan kartu oleh pemilik kartu untuk pembelian pada merchant yang
          telah ditunjuk dan mempunyai jalinan kerja sama dengan issuer. Merchant
          umumnya memasang logo issuer untuk memudahkan pemilik kartu dalam
          menentukan jenis kartu yang akan mereka gunakan. Selain itu, merchant
                tertentu juga menetapkan biaya sekitar 2% dari nilai transaksi
      8. Merchant melakukan penagihan kepada issuer dengan menggunakan slip
                penjualan
      9. Issuer memeriksa keabsahan slip penjualan
   10. Issuer membayar kepada merchant sebesar jumlah transaksi setelah dikurangi
        diskon yang besarnya telah ditentukan sebelumnya dalam perjanjian antara
         issuer dengan merchant
   11. Issuer melakukan penagihan kepada pemilik kartu
   12. Pemilik kartu melakukan pembayaran kepada issuer melalui atau tanpa acquirer
        (pembayaran minimum, angsuran, bunga, dan biaya lainnya)





















BAB II
PENUTUP

3.1.   Kesimpulan
               Pada masa sekarang kartu plastik terutama jenis kartu kredit sudah semakin banyak diminati oleh masyarakat luas. Hal ini tentunya juga didukung oleh kemudahan, kepraktisan, dan keefesiensian kartu plastik dalam penggunaannya melebih uang tunai




DAFTAR PUSTAKA

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 1998. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Triandaru, Santoso dan Budisantoso, Totok. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006.  
     Jakarta: Salemba Empat

1 komentar: