BAB I
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Anjak Piutang
Anjak
piutang atau factoring erat kaitannya dengan piutang yang melibatkan pembelian
oleh perusahaan factoring terhadap piutang milik klien atau supplier. Menurut
Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013.1988 tanggal 20 Desember 1988, anjak piutang
(factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam negeri atau luar negeri.
2. Sejarah
Anjak Piutang
Anjak
Piutang telah berkembang lama sejak terjadinya Revolusi Industri di Inggris
(1880-an). Di Indonesia, eksistensi
lembaga anjak piutang baru dikenal setelah munculnya Paket Kebijakan 20
Desember 1988, dengan Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Kep MenKeu No 1251/KMK.13/1988.
Peraturan
ini terutama diterapkan untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha dari
berbagai macam jenis lembaga keuangan, terutama perusahaan anjak piutang.
3. Manfaat
Anjak Piutang
Anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi
barang dan jasa akan memberikan manfaat dalam melancarkan usaha terutama dalam
hal :
Memberikan
fasilitas pembayaran dimuka
Meningkatkan
daya saing perusahaan klien
Meningkatkan
kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
Menghindari
kerugian karena kredit macet
Memperbaiki
sistem penagihan
Memperlancar
modal kerja
Meningkatkan
kepercayaan pada perbankan
Kesempatan
untuk mengembangkan usaha
4. Manfaat
Anjak Piutang Internasional
Eksportir
Ekspor
dengan open account, tanpa perlu L/C
Penagihan
di luar negeri yang lebih baik
Importir
Dapat
menggunakan fasilitas kredit lebih bebas
Penghematan
biaya karena tidak menggunakan L/C
Manfaat
anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberikan
manfaat dalam melanjarkan usaha terutama dalam hal :
1. Membantu
administrasi penjualan penagihan( sales, leadgering and collection service )
2. Membantu
beban resiko (credit insurance)
3. Memperbaiki
system penagihan
4. Memperlancar
modal kerja
5. Meningkatkan
kepercayaan
6. Kesempatan
untuk mengembangkan usahas
5.
Jenis-jenis Anjak Piutang
1. Fullservice
factoring
Pelayanan
Anjak Piutang yang meliputi jasa pembiayaan dan non pembiayaan.
2. Recourse
factoring
pelayanan
anjak piutang dalam semua aspek, kecuali proteksi terhadap resiko kredit macet.
3. Bulk
factoring
Pelayanan
anjak piutang dalam bentuk jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada
nasabah
4. Maturity
factoring
Pelayanan
anjak piutang dalam bentuk jasa pembiayaan dan jaminan perlindungan kredit
macet
5.
Agency
factory
Pelayanan
anjak piutang atas dasar notifikasi supplier;anajk piutang tidak bertanggung
jawab atas pengurusan atau penagihan piutang
6. Invoice
factory
Pelayanan
anjak piutang dalam bentuk jasa
pembiayaan,sedangkan jasa non pembiayaan ditangani klien sendiri.
7. Undisclosed
factoring
Berkaitan
dengan perjanjian penjualan piutang dimana anjak piutang memberikan proteksi
kredit mcet dengan presentase tertentu(80%).selain itu,pihak klienlah yang
mengurus dan menangih jumlah piutangnya
6. Mekanisme
Anjak Piutang
Disclosed
Factoring
Penyerahan
piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan customer/debitur.
a. Supplier
menjual barang/jasa secara kredit kepada customer
b. Kontrak
supplier dengan factor disertai dengan penyerahan faktur dan dokumen
c. Supplier
memberitahukan customer tentang kontrak factoring
d. Factor
membayar 60%-80% dari total faktur
e. Factor
menagih customer disertai bukti-bukti pendukung
f. Customer
melunasi utang kepada factor
Undisclosed
Factoring
Penyerahan
piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau
notifikasi kepada customer/nasabah.
a. Transaksi
penyerahan piutang kepada factor tanpa pemberitahuan pada customer
b. Supplier
menjual barang secara kredit
c. Supplier
menyerahkan faktur dan bukti pendukung tanpa pemberitahuan kontrak anjak
piutang
d. Tebusan
atau copy faktur diserahkan kepada factor
e. Factor
membayar 80% dan sisanya saat pelunasan
f. Debitur
langsung melunasi utang pada supplier
g. Supplier
meneruskan pembayaran ke factor lalu factor melunasi yang 20%
Selain
itu mekanisme anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk transaksi :
1. Proses
anjak piutang untuk tagihan
(2) Tagihan
(3) Penagihan tahihan
(4) Kontrak (6)
Penagihan
(5)
Pembayaran (7)
Pelunasan
2. Proses
anjak piutang untuk promes
(1) Penjualan Barang
(2)
Tagihan
(4) Pembayaran promes
(3) Endorsement (7) Penagihan
(5)
Pembayaran promes
(6) Pembayaran
7. Factoring
berdasarkan pelayanan
Full
service factoring
|
Memberikan
semua jenis fasilitas pembiayaan & non pembiayaan
|
Resource
factoring
|
Memberikan
semua fasilitas kecuali proteksi risiko tidak diterima tagihan
|
Bulk
factoring
|
Jasa
yang diberikan hanya pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo
|
Maturity
factoring
|
Fasilitas
yang diberikan, perlindungan kredit dan pengurusan penjualan
|
Advance
paymnet
|
Pembayaran
dilaksanakan saat jatuh tempo sebesar 80% x nilai faktur
|
8. Jasa-Jasa
Anjak Piutang
Financing
services
Penyediaan
pembayaran dimuka 60 s/d 80 % dari total piutang nasabah
Non
Financing services
Investigasi
kredit
Sales
ledger administration & accounting
Pengawasan
kredit dan penagihannya
Perlindungan
terhadap risiko kredit akibat fluktuasi nilai uang
Services
Charge
Domestik : 0,5 s/d 1,5 %
International
: 1,0 s/d 2,0 %
9. Biaya
Anjak Piutang
Service
charge atau fee
Service
charge berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukaan
penjualan (sales ledger) terhadap teransaksi penjualan oleh klien.
Secara
ringkas Service charge adalah sebagai berikut :
Berkaitan
dengan pengadministrasian
Ditetapkan
berdasarkan kesepakatan
Service
charge international > domestic
Discount
charge / Interest charge
Discount
charge / Intereset charge biaya ini secara langsung berhubungan dengan
pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien
setelah penyerahan faktur dilakukan.
Secara
ringkas biaya Discount charge / Interest charge adalah sebagai berikut:
Berkaitan
dengan pembayaran dimuka
Ditetapkan
dalam prosentase secara tahunan
Ditetapkan
sesuai hasil negosiasi
10.
Informasi Yang Diperlukan Perusahaan
Anjak Piutang
Riwayat
piutang macet klien
Penilaian
kredit oleh klien
Manajemen
kredit klien
Sektor
industri
Persyaratan
kredit
Sifat
customer
Pola
pembelian customer
Pengembalian
utang
Prospek
usaha klien
11.
Faktor Dalam Pemilihan Perusahaan
Factoring
Pengalaman
dan praktek dagang factoring
Tenaga
manajemen
Keahlian
pengelola
Sistem
informasi yang dimiliki
Kinerja
perusahaan dalam penyediaan data keuangan / posisi piutang
Kesanggupan
untuk menyediakan cadangan untuk mengantisipasi risiko
12.
Pokok Perjanjian Factoring
Ketentuan
umum
Keabsahan
piutang
Pengalihan
risiko
Pengalihan
piutang
Notifikasi
Syarat
pembayaran
Tanggung
jawab klien atas debitur
Jaminan
klien
13.
Keunggulan dan Kelemahan Anjak Piutang
1.
Keunggulan
- Membantu sistem administrasi penjualan
dan penagihan.
- Membantu mengatasi modal kerja
- Membantu mengatasi beban resiko kredit
- Membantu memperbaiki sistem penagihan
- Membantu mengembangkan usaha klien
2.Kelemahan
- Pemborosan biaya
- Menurunkan reputasi
- Bisnis rentan resiko
- Kurang profesional
14. Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Fasilitas
Yang Diberikan
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat 3 pelaku utama
yang terlibat antara lain :
1. Kreditor
atau klien
Yaitu
yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih/dikelola
atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan
kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan
anjak piutang
Yaitu
perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan
kredit debiturnya
3. Debitur
Yaitu
nasabah yang mempunyai masalah atau utang kepada kreditor atau klien.
BAB II
1.1 KESIMPULAN
Bedasarkan pokok
pembahasan mengenai anjak piutang, maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai
berikut :
1. Anjak
piutang dapat membantu para klien dalam melakukan kegiatan mengenai pembiayaan dalm bentuk pengurusan
piutang;
2. Dengan
adanya anjak piutang, maka dapat membantu mengurangi tingkat resiko kredit
macet danmembantu mengatasi modal kerja;
3. Anjak
piutang juga mengandung resiko yang cukup tinggi kerena pelunasan atas piutang
yang dialih kan akan sangat tergantung pada kemampuan nasabah yang membayarnya
Daftar
Pustaka
Irmayanto,Juli.dkk.2002.Bank
dan Lembaga Keuangan.Jakarta:Universitas Trisakti
Kasmir,S.E,M.M.2008.Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta:Rajawali Pers
Pandia,Frianto.dkk.2004.Lembaga
Keuangan.Jakarta:Rimeka Cipta
Sunaryo,SH.MH.2008.Hukum
Lembaga Pembiayaan.Bandar Lampung:Sinar Grafika
Triandaru,Sigit
dan Totok Budi Santoso.2006.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Yogyakarta:Salemba
Empat
www.google.com/perfspot.com/docs/84709
Tidak ada komentar:
Posting Komentar