Selasa, 01 November 2011

Anjak Piutang


BAB I
PEMBAHASAN

1.     Pengertian Anjak Piutang
Anjak piutang atau factoring erat kaitannya dengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan factoring terhadap piutang milik klien atau supplier. Menurut Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013.1988 tanggal 20 Desember 1988, anjak piutang (factoring) adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam negeri atau luar negeri.

2.     Sejarah Anjak Piutang
Anjak Piutang telah berkembang lama sejak terjadinya Revolusi Industri di Inggris (1880-an). Di  Indonesia, eksistensi lembaga anjak piutang baru dikenal setelah munculnya Paket Kebijakan 20 Desember 1988, dengan Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Kep MenKeu No 1251/KMK.13/1988.
Peraturan ini terutama diterapkan untuk memberikan alternatif pembiayaan usaha dari berbagai macam jenis lembaga keuangan, terutama perusahaan anjak piutang.

3.     Manfaat Anjak Piutang
Anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberikan manfaat dalam melancarkan usaha terutama dalam hal :
  Memberikan fasilitas pembayaran dimuka
  Meningkatkan daya saing perusahaan klien
  Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
  Menghindari kerugian karena kredit macet
  Memperbaiki sistem penagihan
  Memperlancar modal kerja
  Meningkatkan kepercayaan pada perbankan
  Kesempatan untuk mengembangkan usaha

4.     Manfaat Anjak Piutang Internasional
  Eksportir
  Ekspor dengan open account, tanpa perlu L/C
  Penagihan di luar negeri yang lebih baik
  Importir
  Dapat menggunakan fasilitas kredit lebih bebas
  Penghematan biaya karena tidak menggunakan L/C
Manfaat anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberikan manfaat dalam melanjarkan usaha terutama dalam hal :
1.      Membantu administrasi penjualan penagihan( sales, leadgering and collection service )
2.      Membantu beban resiko (credit insurance)
3.      Memperbaiki system penagihan
4.      Memperlancar modal kerja
5.      Meningkatkan kepercayaan
6.      Kesempatan untuk mengembangkan usahas

5.     Jenis-jenis Anjak Piutang
1.      Fullservice factoring
Pelayanan Anjak Piutang yang meliputi jasa pembiayaan dan non pembiayaan.
2.      Recourse factoring
pelayanan anjak piutang dalam semua aspek, kecuali proteksi terhadap resiko kredit macet.
3.      Bulk factoring
Pelayanan anjak piutang dalam bentuk jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada nasabah
4.      Maturity factoring
Pelayanan anjak piutang dalam bentuk jasa pembiayaan dan jaminan perlindungan kredit macet
5.      Agency factory
Pelayanan anjak piutang atas dasar notifikasi supplier;anajk piutang tidak bertanggung jawab atas pengurusan atau penagihan piutang
6.      Invoice factory
Pelayanan anjak piutang dalam bentuk jasa  pembiayaan,sedangkan jasa non pembiayaan ditangani klien sendiri.
7.      Undisclosed factoring
Berkaitan dengan perjanjian penjualan piutang dimana anjak piutang memberikan proteksi kredit mcet dengan presentase tertentu(80%).selain itu,pihak klienlah yang mengurus dan menangih jumlah piutangnya
6.     Mekanisme Anjak Piutang
  Disclosed Factoring
  Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan customer/debitur.
a.       Supplier menjual barang/jasa secara kredit kepada customer
b.      Kontrak supplier dengan factor disertai dengan penyerahan faktur dan dokumen
c.       Supplier memberitahukan customer tentang kontrak factoring
d.      Factor membayar 60%-80% dari total faktur
e.       Factor menagih customer disertai bukti-bukti pendukung
f.       Customer melunasi utang kepada factor
  Undisclosed Factoring
  Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau notifikasi kepada customer/nasabah.
a.       Transaksi penyerahan piutang kepada factor tanpa pemberitahuan pada customer
b.      Supplier menjual barang secara kredit
c.       Supplier menyerahkan faktur dan bukti pendukung tanpa pemberitahuan kontrak anjak piutang
d.      Tebusan atau copy faktur diserahkan kepada factor
e.       Factor membayar 80% dan sisanya saat pelunasan
f.       Debitur langsung melunasi utang pada supplier
g.      Supplier meneruskan pembayaran ke factor lalu factor melunasi yang 20%




Selain itu mekanisme anjak piutang dapat dibedakan dalam bentuk transaksi :
1.      Proses anjak piutang untuk tagihan
(1)     Flowchart: Alternate Process:      DebiturFlowchart: Alternate Process:      Supplier      Penjualan Barang
 

(2)     Tagihan       
(3)     Penagihan tahihan    
Flowchart: Alternate Process: Faktor(4)  Kontrak                                          (6) Penagihan
                        (5) Pembayaran                                                                   (7) Pelunasan

2.      Proses anjak piutang untuk promes
Flowchart: Alternate Process:  Supplier      Flowchart: Alternate Process: Customer
 

(1) Penjualan Barang
                                                (2) Tagihan
                             (4) Pembayaran promes

            (3) Endorsement                                      (7) Penagihan
Flowchart: Alternate Process: BankFlowchart: Alternate Process: Faktor                                                (5) Pembayaran promes
(6) Pembayaran






7.     Factoring berdasarkan pelayanan
Full service factoring
Memberikan semua jenis fasilitas pembiayaan & non pembiayaan
Resource
factoring
Memberikan semua fasilitas kecuali proteksi risiko tidak diterima tagihan
Bulk factoring
Jasa yang diberikan hanya pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo
Maturity
factoring
Fasilitas yang diberikan, perlindungan kredit dan pengurusan penjualan
Advance paymnet
Pembayaran dilaksanakan saat jatuh tempo sebesar 80% x nilai faktur


8.     Jasa-Jasa Anjak Piutang
  Financing services
  Penyediaan pembayaran dimuka 60 s/d 80 % dari total piutang nasabah
  Non Financing services
  Investigasi kredit
  Sales ledger administration & accounting
  Pengawasan kredit dan penagihannya
  Perlindungan terhadap risiko kredit akibat fluktuasi nilai uang
  Services Charge
  Domestik      : 0,5 s/d 1,5 %
  International : 1,0 s/d 2,0 %

9.     Biaya Anjak Piutang
  Service charge atau fee
Service charge berkaitan dengan fungsi perusahaan factoring dalam melakukan pembukaan penjualan (sales ledger) terhadap teransaksi penjualan oleh klien.
Secara ringkas Service charge adalah sebagai berikut :
  Berkaitan dengan pengadministrasian
  Ditetapkan berdasarkan kesepakatan
  Service charge international > domestic
  Discount charge / Interest charge
Discount charge / Intereset charge biaya ini secara langsung berhubungan dengan pembayaran di muka yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada klien setelah penyerahan faktur dilakukan.
Secara ringkas biaya Discount charge / Interest charge adalah sebagai berikut:
  Berkaitan dengan pembayaran dimuka
  Ditetapkan dalam prosentase secara tahunan
  Ditetapkan sesuai hasil negosiasi


10.            Informasi Yang Diperlukan Perusahaan Anjak Piutang
  Riwayat piutang macet klien
  Penilaian kredit oleh klien
  Manajemen kredit klien
  Sektor industri
  Persyaratan kredit
  Sifat customer
  Pola pembelian customer
  Pengembalian utang
  Prospek usaha klien

11.            Faktor Dalam Pemilihan Perusahaan Factoring
  Pengalaman dan praktek dagang factoring
  Tenaga manajemen
  Keahlian pengelola
  Sistem informasi yang dimiliki
  Kinerja perusahaan dalam penyediaan data keuangan / posisi piutang
  Kesanggupan untuk menyediakan cadangan untuk mengantisipasi risiko



12.            Pokok Perjanjian Factoring
  Ketentuan umum
  Keabsahan piutang
  Pengalihan risiko
  Pengalihan piutang
  Notifikasi
  Syarat pembayaran
  Tanggung jawab klien atas debitur
  Jaminan klien

13.            Keunggulan dan Kelemahan Anjak Piutang
1.      Keunggulan
     - Membantu sistem administrasi penjualan dan penagihan.
     - Membantu mengatasi modal kerja
     - Membantu mengatasi beban resiko kredit
     - Membantu memperbaiki sistem penagihan
     - Membantu mengembangkan usaha klien
2.Kelemahan
    - Pemborosan biaya
    - Menurunkan reputasi
    - Bisnis rentan resiko
    - Kurang profesional
14.  Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Fasilitas Yang Diberikan
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat 3 pelaku utama yang terlibat antara lain :
1.      Kreditor atau klien
Yaitu yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih/dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2.      Perusahaan anjak piutang
Yaitu perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya
3.      Debitur
Yaitu nasabah yang mempunyai masalah atau utang kepada kreditor atau klien.



BAB II

1.1  KESIMPULAN

Bedasarkan pokok pembahasan mengenai anjak piutang, maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut :
1.      Anjak piutang dapat membantu para klien dalam melakukan kegiatan  mengenai pembiayaan dalm bentuk pengurusan piutang;
2.      Dengan adanya anjak piutang, maka dapat membantu mengurangi tingkat resiko kredit macet danmembantu mengatasi modal kerja;
3.      Anjak piutang juga mengandung resiko yang cukup tinggi kerena pelunasan atas piutang yang dialih kan akan sangat tergantung pada kemampuan nasabah yang membayarnya

Daftar Pustaka

Irmayanto,Juli.dkk.2002.Bank dan Lembaga Keuangan.Jakarta:Universitas Trisakti

Kasmir,S.E,M.M.2008.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta:Rajawali Pers

Pandia,Frianto.dkk.2004.Lembaga Keuangan.Jakarta:Rimeka Cipta

Sunaryo,SH.MH.2008.Hukum Lembaga Pembiayaan.Bandar Lampung:Sinar Grafika

Triandaru,Sigit dan Totok Budi Santoso.2006.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Yogyakarta:Salemba Empat

www.google.com/perfspot.com/docs/84709



Tidak ada komentar:

Posting Komentar