BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang dana pensiun
Pada
tahun 70-an, masyarakat indonesia berlomba – lomba masuk menjadi pegawai negeri dengan tujuan
untuk memperoleh pensiun
dimasa tuanya. Oleh karena itu, tidak mengherankan, banyak masyarakat indonesia ingin menjadi
pegawai negeri, kerena pegawai negeri
pada saaat itu, memberikan kepastian adanya pensiun. Jika pada era 70-an sampai
80-an belum banyak perusahaan menyediakan dana pensiun bagi karyawannya, maka
diera tahun 90 sebaliknya. Hal itu terlihat setelah keluarnya UU no 11 tahun 1992 yang
mengatur tentang dana pensiun. Hampir seluruh perusahaan telah menyelenggarakan
dan pensiun
bagi karyawannya, baik yang
dikelola sendiri atau lewat lembaga lain. Pemberian pension kepada karyawan
buakan hanya memberikan kepastian penghasilan dimasa depan, tetapi juga
memberikan motivsi bagi para karyawannya agar lebih giat bekerja. Dengan
memberikan dana pension kepada karyawan terutama bagi mereka yang tidak
produktif lagi akan membuat mereka merasa aman dan jasa – jasa mereka masih
dihargai oleh perusahaan. Perkembangan jasa pensiun juga menarik beberapa
lembaga untuk mendirikan dana pensiun.
B. Tujuan
penyelenggaraan dana pensiun
Bagi pemberi kerja tujuan untuk menyelenggarakan dana
pensiun bagi karyawannya sbb:
a)
Memberikan
penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
b)
Agar dimasa usia
pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah
bekerja di perusahaannya.
c)
Memberikan rasa
aman dari segi batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
d)
Meningkatkan
motivasi karyawan dalam melakasanakan tugas sehari – hari.
e)
Meningkatkan
citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.
Bagi karyawan yang menerima
pensiun, manfaat yang diperoleh adalah
1. Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan
dating sesudah masa pensiun.
2.
Memeberikan rasa
aman dana dapat meningkatkan motivasi dalam bekerja.
Bagi lembaga
penelola dana pensiun, tujuan penyelenggaraan adalah
1.
Mengelola dana
pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan
investasi.
2.
Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dana Pensiun
Istilah
dana pensiun sebagai badan hukum mulai dikenal setelah lahirnya Undang – Undang
Dana Pensiun. Undang – Undang tersebut merupakan dasar penyelenggaraan program
pensiun bagi karyawan pemberi kerja / perusahan. Sebelum adanya undang – undang
tersebut, dasar penyelenggaraan program pensiun adalah Arbeiderfonsend Ordonantie Nomor 377 Tahun 1926, sebagai
pelaksanaan dari pasal 1601 s KUH Perdata buku III. Dana pensiun sesuai dengan UU No.11 tahun 1992 adalah
badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi
para pesertanya.
B. Peserta
dana pensiun.
Sesuai dengan pasal 19 UU No.12 tahun 1992 menyatakan
bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat
kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak
menjadi peserta, apabila telah berusia setidaknya 18 tahun atau telah kawin dan
telah memiliki masa kerja sekurang – kurangnya satu tahun pada pendiri ataau
mitra pendiri.
C. Jenis –
Jenis Pensiun
Berikut
adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :
a) Pensiun
Normal
yaitu
pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun
yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang
memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
b) Pensiun
Dipercepat
Hal
ini dilakukan bila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh
perusahaan.
c) Pensiun
Ditunda
Seorang
karyawan meminta pensiun sendiri, namun umurnya belum memenuhi untuk pensiun,
sehingga karyawan tersebut keluar namun dana pensiun miliknya diperushaan
tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki
masa pensiun.
d) Pensiun
Cacat
Pensiun
yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap
tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa
pension.
Berdasarkan
UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun yaitu:
1.
Dana Pensiun Pemberi
Kerja,
Adalah
dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan,
selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau
program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya
sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.
Dana Pensiun Lembaga
Keuangan
Adalah
dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan
maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi
karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3.
Dana Pensiun
berdasarkan Keuntungan
Adalah
dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti,
dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan
dengan keuntungan pemberi kerja.
D. Jenis –
Jenis Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di
Indonesia
mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
- Dana
pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau
badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan
program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
- Dana
pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau
perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran
pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah
dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan
asuransi jiwa.
- Dana
pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari
pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan
pemberi kerja.
E. Program
Pensiun
Program pensiun adalah program yang
mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun
1992, program pensiun terdiri dari tiga golongan :
a.
Program
Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution
Plan)
Program
pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran
serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta
sebagai manfaat pensiun. Formula yang umum digunakan untuk menentukan jumlah
iuran yang dibayarkan adalah :
1.
Money
Purchase Plan
Menetapkan jumlah iuran
yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Iuran dibukukan pada
masing-masing rekening peserta (individual
account) dan akumulasi pengembangannya.
2.
Saving
Plan
Untuk menentukan jumlah
iuran, beberapa faktor perlu dipertimbangkan antara lain :
-
Besarnya nilai manfaat
atau imbalan (benefit)
-
Usia rata-rata karyawan
-
Skala gaji perusahaan
yang bersangkutan
-
Jumlah masa kerja
b.
Program
Pensiun Manfaat Pasti
Program
pensiun yang manfaatntya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, atau program
pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti. Formula yang
umum digunakan untuk menentukan besar manfaat pensiun untuk jenis program ini
adalah program pensiun pendapatan terakhir (Final
Earning Pension Plan) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari
gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun.
c.
Program
Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Program
pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada
rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Formula
yang umum digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah
program pensiun pembagian keuntungan (Profit
Sharing Pension Plan), yaitu program pensiun yang sumber pembiayaannya atau
iurannya berasal dari persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh
perusahaan sebelum pajak.
F.
Sistem Pembayaran Pensiun
Perusahaan
biasanya menawarkan dua ketentuan sistem pembayaran kepada karyawannya. Dimana
dua ketentuan sistem pembayaran tersebut mengandung maksud tertentu yang saling
menguntungkan. Ketentuan tersebut sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 Tanggal 13 Juli 1998.
Menurut peraturan ini program pensiun
dapat dibayar dengan dua rumus, yaitu :
1.
Rumus Bulanan
2.
Rumus Sekaligus
Sistem pembayaran pensiun yaitu :
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Iuran Dana Pensiun Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Sumber Iuran
|
Besar Iuran
|
Keterangan
|
Pemberi Kerja
|
Tidak pasti bergantung dari kecukupan dana untuk
memenuhi kewajiban membayar Manfaat Pensiun. Besarnya berdasarkan perhitungan
aktuaria, terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan.
|
§ Disetor
setiap bulan, paling lambat tangga 15 bulan berikutnya.
§ Apabila
belum disetor setelah melampaui 2,5 bualan sejak jatuh tempo dinyatakan
sebagai utang Pemberi Kerja dan dikenakan bunga sebesar bunga deposito Bank
Pemerintah yang paling menguntungkan Peserta dan sebagai piutang dana pensiun
yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan,
apabila Pemberi kerja dilikuidasi.
§ Apabila
Pemberi kerja tidak membayar iuran tiga bulan berturut-turut, pengurus wajib
melaporkan kepada Menteri Keuangan.
§ Apabila
Mitra Pendiri (dalam hal ada mitra Pendiri) tidak membayar iuran tiga bulan
berturut-turut, pengurus wajib melaporkan kepada pendiri.
|
Pemberi kerja dan peserta
|
Tidak pasti bergantung dari kecukupan dana untuk
memenuhi kewajiban membayar Manfaat Pensiun. Besarnya berdasarkan perhitungan
aktuaria, terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan.
Maksimal 3 kali faktor
pengharggan per tahun Masa kerja
|
§ Disetor
setiap bulan, paling lambat tangga 15 bulan berikutnya.
§ Apabila
belum disetor setelah melampaui 2,5 bulan sejak jatuh tempo dinyatakan
sebagai utang Pemberi Kerja dan dikenakan bunga sebesar bunga deposito Bank
Pemerintah yang paling menguntungkan Peserta dan sebagai piutang dana pensiun
yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan,
apabila Pemberi kerja dilikuidasi.
§ Apabila
Pemberi kerja tidak membayar iuran tiga bulan berturut-turut, pengurus wajib
melaporkan kepada Menteri Keuangan.
§ Apabila
Mitra Pendiri (dalam hal ada mitra Pendiri) tidak membayar iuran tiga bulan
berturut-turut, pengurus wajib melaporkan kepada pendiri.
§ Pemberi
kerja sebagai wajib pungut iuran peserta
|
Program Pensiun Manfaat Pasti
dapat dihitung dengan dua rumus, yaitu :
·
Rumus Bulanan yang besar faktor penghargaan per
tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak
boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
MP = Fpe x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
·
Rumus sekaligus besar faktor penghargaan per
tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak
boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun dan
dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain :
o Perusahaan
tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pension
o Memberikan kesempatan kepada karyawannya yang
telah pensiun untuk berusaha dengan uang pensiunnya.
o Karena
permintaan pensiunan itu sendiri..
MP = FPd x MK x PDP
Keterangan:
MP=ManfaatPensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir
MP=ManfaatPensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir
Contoh :
·
Menurut
perhitungan Final earning pensiun plan
Jika gaji
terakhir sebelum pensiun adalah Rp 1.000.000 sementara masa kerja 20 tahun,
maka akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5 % x 20 x Rp 1.000.000 =
Rp 500.000
·
Menurut
perhitungan Career average earning (pendapatan rata-rata selama masa kerja)
Jika gaji awal
pertama kali bekerja adalah Rp 50.000 dan terakhir adalah Rp 1.000.000. dan
dihitung secara rata-rata selama 20 tahun adalah sebesar Rp 400.000. Maka
pensiun per bulan yang diterima adalah 2,5 x 20 x Rp 400.000 = Rp 200.000
Pada Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343
/ kmk. 017/ 1998 dapat pula dilaksanakan sebagai berikut :
·
Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan
oleh dana pensiun yang menyelenggarakannya. Maka dengan menggunakan rumus bulanan, kurang dari Rp
300.000 nilai sekarang dari manfaat
pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
·
Dalam hal manfaat pensiun yang menjadi hak
peserta. Maka dengan menggunakan rumus sekaligus, lebih kecil dari Rp
36.000.000 dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
2. Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Iuran Program Pensiun Iuran Pasti
Sumber Iuran
|
Besar Iuran
|
Keterangan
|
Pemberi kerja
|
Maksimal 20 % dari penghasilan
dasar pensiun
|
§ Iuran
dibukukan untuk dan atas nama masing-masing peserta.
§ Disetor
setiap bulan, paling lambat tangga 15 bulan berikutnya.
§ Apabila
belum disetor setelah melampaui 2,5 bualan sejak jatuh tempo dinyatakan
sebagai utang Pemberi Kerja dan dikenakan bunga sebesar bunga deposito Bank
Pemerintah yang paling menguntungkan Peserta dan sebagai piutang dana pensiun
yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan,
apabila Pemberi kerja dilikuidasi.
§ Apabila
Pemberi kerja tidak membayar iuran tiga bulan berturut-turut, pengurus wajib
melaporkan kepada Menteri Keuangan.
§ Apabila
Mitra Pendiri (dalam hal ada mitra Pendiri) tidak membayar iuran tiga bulan
berturut-turut, pengurus wajib melaporkan kepada pendiri
|
Pemberi kerja dan
|
Total iuran baik dari Pemberi
Kerja maupun dari peserta (apabila peserta diwajibkan mengiur maksimal 20
% dari penghasilan dasar pensiun
|
§ Iuran
dibukukan untuk dan atas nama masing-masing peserta.
§ Disetor
setiap bulan, paling lambat tangga 15 bulan berikutnya.
§ Apabila
belum disetor setelah melampaui 2,5 bualan sejak jatuh tempo dinyatakan
sebagai utang Pemberi Kerja dan dikenakan bunga sebesar bunga deposito Bank
Pemerintah yang paling menguntungkan Peserta dan sebagai piutang dana pensiun
yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan,
apabila Pemberi kerja dilikuidasi.
§ Apabila
Pemberi kerja tidak membayar iuran tiga bulan berturut-turut, pengurus wajib
melaporkan kepada Menteri Keuangan.
§ Apabila
Mitra Pendiri (dalam hal ada mitra Pendiri) tidak membayar iuran tiga bulan
berturut-turut, pengurus wajib melaporkan kepada pendiri
|
Peserta
|
Iuran peserta (apabila peserta
diwajibkan mengiur) maksimal 60 % dari iuran pemberi kerja
|
Pemberi kerja sebagai wajib
pungut iuran peserta
|
Sistem
Pembayaran manfaat pensiun dari program PPIP dan hasil pengembangannya lebih
kecil dari Rp 36.000.000 dapat dibayar sekaligus. Iuran peserta dalam setahun
untuk Program PPIP dapat dilakukan dengan dua rumus, yaitu:
·
Rumus sekaligus maksimal 3 kali faktor penghargaan
per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal kali penghasilan dasar
pensiun per tahun. Secara rumus sebagai berikut :
IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
IP = Iuran Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
·
Rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan
per tahun masa kerja yang dinyatakan
dalam persentase kali penghasilan dasar pensiun per tahun. Secara rumus sebagai berikut :
IP = 3 x Fpe x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
IP = Iuran Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
G. Asas – asas Dana Pensiun
1. Asas Kebebasan : Pembentukan Dana Pensiun (DP) bersifat suka
rela (DP Mendapat
fasilitas perpajakan)
Kepesertaan pada DP tidak bersifat wajib (sukarela)
Apabila Peserta diwajibkan ikut membayar iuran, kepesertaannya bersifat Aktif (harus ada pernyataan tertulis dari Peserta tentang kesediaannya untuk dipotong gajinya setiap bulan untuk membayar iuran kepada Dana Pensiun).
Apabila Peserta diwajibkan ikut membayar iuran, kepesertaannya bersifat Aktif (harus ada pernyataan tertulis dari Peserta tentang kesediaannya untuk dipotong gajinya setiap bulan untuk membayar iuran kepada Dana Pensiun).
·
Apabila seluruh iuran hanya dari Pemberi Kerja, perlakuan
yang sama harus diberlakukan kepada seluruh Karyawan sepanjang Karyawan
memenuhi syarat kepesertaan
·
Peserta tidak dapat mengundurkan diri dari kepesertaannya
atau menuntut hak atas manfaat pensiunnya apabila masih memenuhi syarat
kepesertaan.
2. Asas Keterpisahan Kekayaan
·
Kekayaan DP terpisah dari kekayaan Pendirinya
·
Kekayaan DP tidak dapat diganggu gugat
3. Asas Pendanaan
·
Penyelenggaraan DP harus dengan sistem pendanaan (berupa
iuran), baik dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta, minimal sekali sebulan
karena Dengan sistem pendanaan akan terbentuk akumulasi dana secara teratur dan
sistematis guna membayar manfaat pensiun yg telah dijanjikan
·
Penyelenggaraan DP dengan sistem “Book Reserve” atau “Pay As
You Go” dilarang, sebab :
(1)
Dana yg telah dicadangkan masih menyatu dengan aset perusahaan, sehingga kalau
terjadi sesuatu terhadap aset perusahaan, dana yg telah dicadangkan bisa ikut
terseret, akibatnya kepentingan Peserta kurang terlindungi,
(2)
Kurang menjamin terbentuknya akumulasi dana secara teratur dan sistematis untuk
membayar Manfaat Pensiun yg telah dijanjikan
4. Asas Penundaan Manfaat (Locking In)
·
Manfaat pensiun baru dapat dibayarkan setelah Peserta
mencapai usia pension
·
Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun,
ditunda pembayaran manfaat pensiunnya, paling cepat setelah Peserta mencapai
Usia Pensiun Dipercepat
5. Asas Portabilitas
·
Peserta suatu DP dapat pindah menjadi peserta DP lain dengan
persyaratan dan prosedur tertentu. Misalnya : dari DPPK ke DPPK lain, dari DPPK
ke DPLK atau dari DPLK ke DPLK lain.
6. Asas Pengawasan dan
Pembinaan
·
DP diawasi oleh Menteri Keuangan dengan 2 metode : (1)
Pengawasan Langsung (pemeriksaan langsung), dan (2) Pengawasan tidak langsung
(dengan menyampaikan lap keuangan, lap investasi, lap aktuaria dll).
7. Asas Vesting Right
·
Hak atas dana baru timbul apabila masa kepesertaannya telah
mencapai 3 tahun atau lebih
H.
Metode
Pembiayaan Dana Pensiun
Ada
dua cara dalam melakukan pembiayaan program pensiun, yaitu:
1) Metode
Pay As You Go (Current Cost Method)
Ciri-ciri
metode Pay As You Go adalah:
1. Tidak
terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
2. Manfaat
tidak ditetapkan dan belum dijanjikan.
3. Pensiun
merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.
2) Metode
Sistem Pendanaan (Funding System)
Sistem
pendanaan dibedakan dalam dua bentuk:
1.
Single
Premium Funding (unit benefit method)
Single premium funding
adalah biaya setiap peserta program untuk suatu tahun tertentu ditentukan
dengan faktor anuitas (Deffered Annuity Factors) untuk menetapkan nilai
sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah memperhitungkan masa kerja,
yaitu:
§ 2%
dari gaji tahunan tersebut (Career
Avarage)
§ 2%
dari gaji rata-rata terakhir (Final Avarage)
§ Sebesar
ltp 30.000 per bulan (Flat Benefit
2.
Level
premium funding
Metode level premium
funding adalah metode pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya
pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat
kenaikan gaji.
I.
Peran Dana
Pensiun
Menurut Undang-undang tahun 1992,
peran dana pension adalah sebagai berikut :
1) Sejalan dengan hakekat pembanguan nasional ,
diperukan penghimpunan dan pengelolahan dana guna memelihara kesinanambungan
penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Dana pension merupakan sarana penghimpun dana
guna meningkatkan peran serta masyarakat
dalam melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.
3) Dana pensiun dapat pulak menambah motivasi dan
ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas.
Sedangakan menurut beberapa ahli, peran dana pension
adalah sebagai berikut:
1)
Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2)
Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pembangunan nasional
3)
Menambah motivasi dan ketenaga kerjaan sehingga meningkatkan
produktifitas
Berdasarkan hal-hal tersebut , diharapkan dana
pensiun dapat berperan secara aktif dalam pembangunan , sehingga salah satu
lembaga keuangan penghimpun dana , sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
J. Kelemahan dan Keunggulan Dana Pensiun
Berdasarkan penelitian,
terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program YDP tersebut antara lain:
1) Belum
ada ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak
dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun.
2) Pengelolaan
YDP masih banyak yang kurang profesional.
3) Arahan
investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program
pensiun.
4) Banyak
investasi dilakukam pada aktiva tetap yang kurang produktif
5) Arahan
administrasi keuangan, sebagai pedomanpenata uasahaan kekayaan dana pensiun
kurang dipersiapkan dengan baik.
Pada umumnya dana
pensiun mempunyai keunggulan potensial sebagai berikut:
1)
Pengelola yang
ditunjuk, seyogyanya profesional, loyal, jujur, serta mampu menyusun rencana
dan berfikir jangka panjang.
2)
Sesuai Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan
demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang-kurangnya 15%
lebih tinggi dari manfaat program lain.
3)
Seluruh himpunan iuran
dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peseta atau ahli
warisnya secara prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
4)
Biaya-biaya tetap
relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra
pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi
yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
5)
Dana pensiun mempunyai
prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang
tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar yang kuat dalam melakukan kerja
sama dengan lembaga keuangan lain.
K. Pembubaran,
Penggabungan, dan Pemisahan dana Pensiun
Pembubaran dana
pensiun dapat dilakukan berdasarkan permintaan Pendiri kepada Menteri Keuangan.
Dana Pensiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpendapat bahwa Dana Pensiun
tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan dan pihak lain yang
berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan
keuangan Dana Pensiun dimaksud.
Apabila pendiri
Dana Pensiun bubar, maka Dana Pensiun bubar. Pembubaran Dana Pensiun
dilaksanakan oleh likuidator
Pembubaran Dana
Pensiun didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembubaran Dana
Pensiun yang ditandatangani oleh Kepala Biro Dana Pensiun u.b Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan a.n. Menteri Keuangan. Permohonan
Pembubaran dilakukan Pendiri kepada Menteri Keuangan up Kepala Biro Dana
Pensiun. Permohonan Pembubaran sekurang-kurangnya berisi : alasan bubar,
tanggal bubar (apabila ada), penunjukan likuidator.
Syarat
Likuidator : Pengurus atau bukan Pengurus. Dewan Pengawas tidak dapat ditunjuk
sebagai likuidator karena Dewan Pengawas mengawasi jalannya proses likuidasi
(penjelasan Ps 34 UU No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun)
Penunjukan likuidator dilengkapi
dengan:
·
Copy Identitas diri likuidator
·
Pernyataan kesanggupan untuk ditunjuk sebagai
likuidator dan akan melaksanakan likuidasi sesuai peraturan perundangan di
bidang dana Pensiun.
Penggabungan
Dana Pensiun dengan dana pensiun lainnya pada prinsipnya dapat dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a)
Dana Pensiun yang melakukan penggabungan memiliki
program pensiun yang sama
b)
Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas
kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta
c)
Penggabungan DPPK satu dengan DPPK lainnya harus dengan
pengesahan Mentri Keuangan.
Pemisahan Dana
Pensiun hanya dapat dilakukan apabila ada pemberi kerja yang bertanggung jawab
atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Dana Pensiun sebelum berlakunya pemisahan.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pada
tahun 70-an, masyarakat indonesia berlomba – lomba masuk menjadi pegawai negeri dengan tujuan
untuk memperoleh pensiun
dimasa tuanya. Oleh karena itu, tidak mengherankan, banyak masyarakat indonesia ingin menjadi
pegawai negeri, kerena pegawai negeri
pada saaat itu, memberikan kepastian adanya pensiun. . Jika pada era 70-an
sampai 80-an belum banyak perusahaan menyediakan dana pensiun bagi karyawannya,
maka diera tahun 90 sebaliknya. Hal itu terlihat setelah keluarnya UU no 11 tahun 1992 yang
mengatur tentang dana pensiun. Dana pensiun sesuai dengan UU No.11 tahun 1992 adalah
badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi
para pesertanya.
Maka dapat kita lihat sekarang setiap orang tidak hanya
memikirkan kesejahteraan di saat bekerja tapi juga memikirkan kesejateraan di
masa tua atau pensiun. Bergesernya pola kehidupan ini akibat globalisasi akan
terus berlangsung. Ditambah lagi, Pemerintah Indonesia belum bisa memberikan
jaminan hari tua kepada seluruh masyrakat Indonesia yang telah masuk masa
pensiun, sehingga Anda sekarang haruslah bertanggung jawab terhadap kehidupan
Anda sendiri, baik di masa produktif umumnya dan masa pensiun khususnya.
Salah satu prasarana yang mutlak
dibutuhkan adalah “jaminan hari tua” atau pensiun. Jaminan hari tua pada
hakikatnya adalah memberikan kesejahteraan di hari tua dalam time frame lanjut
usia, yang akan dinikmati oleh mereka yang saat ini masih muda. Wujud nyata
dari jaminan hari tua adalah program pensiun, yang di Indonesia dikenal dengan
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Thanks infonya. Oiya ngomongin dana pensiun, tau nggak sih temen-temen kalo ternyata tuh ada cara mudah untuk mempersiapkan dana hari tua tersebut. Mau tau caranya? Yuk cek selengkapnya di sini: Persiapkan dana pensiun sedini mungkin
BalasHapus