Selasa, 01 November 2011

Dana Pensiun


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang dana pensiun
Pada tahun 70-an, masyarakat indonesia berlomba – lomba masuk menjadi pegawai negeri dengan tujuan untuk memperoleh pensiun dimasa tuanya. Oleh karena itu, tidak mengherankan, banyak masyarakat indonesia ingin menjadi pegawai negeri, kerena pegawai negeri pada saaat itu, memberikan kepastian adanya pensiun. Jika pada era 70-an sampai 80-an belum banyak perusahaan menyediakan dana pensiun bagi karyawannya, maka diera tahun 90 sebaliknya. Hal itu terlihat setelah keluarnya UU no 11 tahun 1992 yang mengatur tentang dana pensiun. Hampir seluruh perusahaan telah menyelenggarakan dan pensiun bagi karyawannya, baik yang dikelola sendiri atau lewat lembaga lain. Pemberian pension kepada karyawan buakan hanya memberikan kepastian penghasilan dimasa depan, tetapi juga memberikan motivsi bagi para karyawannya agar lebih giat bekerja. Dengan memberikan dana pension kepada karyawan terutama bagi mereka yang tidak produktif lagi akan membuat mereka merasa aman dan jasa – jasa mereka masih dihargai oleh perusahaan. Perkembangan jasa pensiun juga menarik beberapa lembaga untuk mendirikan dana pensiun.

B.     Tujuan penyelenggaraan dana pensiun
Bagi pemberi kerja tujuan untuk menyelenggarakan dana pensiun bagi karyawannya sbb:
a)      Memberikan penghargaan kepada karyawannya yang telah mengabdi di perusahaan tersebut.
b)      Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
c)      Memberikan rasa aman dari segi batiniah, sehingga dapat menurunkan turn over karyawan.
d)     Meningkatkan motivasi karyawan dalam melakasanakan tugas sehari – hari.
e)      Meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah.


Bagi karyawan yang menerima pensiun, manfaat yang diperoleh adalah
1.      Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating sesudah masa pensiun.
2.      Memeberikan rasa aman dana dapat meningkatkan motivasi dalam bekerja.
Bagi lembaga penelola dana pensiun, tujuan penyelenggaraan adalah
1.      Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi.
2.      Turut  membantu dan mendukung program pemerintah.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dana Pensiun
Istilah dana pensiun sebagai badan hukum mulai dikenal setelah lahirnya Undang – Undang Dana Pensiun. Undang – Undang tersebut merupakan dasar penyelenggaraan program pensiun bagi karyawan pemberi kerja / perusahan. Sebelum adanya undang – undang tersebut, dasar penyelenggaraan program pensiun adalah Arbeiderfonsend Ordonantie Nomor 377 Tahun 1926, sebagai pelaksanaan dari pasal 1601 s KUH Perdata buku III. Dana pensiun sesuai dengan UU No.11 tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi para pesertanya.

B.     Peserta dana pensiun.
Sesuai dengan pasal 19 UU No.12 tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah berusia setidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa kerja sekurang – kurangnya satu tahun pada pendiri ataau mitra pendiri.

C.    Jenis – Jenis Pensiun
Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :
a)      Pensiun Normal
yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.



b)      Pensiun Dipercepat
Hal ini dilakukan bila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
c)      Pensiun Ditunda
Seorang karyawan meminta pensiun sendiri, namun umurnya belum memenuhi untuk pensiun, sehingga karyawan tersebut keluar namun dana pensiun miliknya diperushaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
d)     Pensiun Cacat
Pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pension.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun yaitu:
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja,
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3.      Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan
Adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
D.    Jenis – Jenis Dana Pensiun
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
  1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
  3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

E.     Program Pensiun
            Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, program pensiun terdiri dari tiga golongan :
a.      Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan)
Program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. Formula yang umum digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah :
1.      Money Purchase Plan
Menetapkan jumlah iuran yang dibayarkan oleh karyawan dan pemberi kerja. Iuran dibukukan pada masing-masing rekening peserta (individual account) dan akumulasi pengembangannya.



2.      Saving Plan
Untuk menentukan jumlah iuran, beberapa faktor perlu dipertimbangkan antara lain :
-          Besarnya nilai manfaat atau imbalan (benefit)
-          Usia rata-rata karyawan
-          Skala gaji perusahaan yang bersangkutan
-          Jumlah masa kerja
b.      Program Pensiun Manfaat Pasti
Program pensiun yang manfaatntya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti. Formula yang umum digunakan untuk menentukan besar manfaat pensiun untuk jenis program ini adalah program pensiun pendapatan terakhir (Final Earning Pension Plan) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji terakhir peserta pada saat mencapai usia pensiun.
c.       Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Formula yang umum digunakan untuk menentukan jumlah iuran yang dibayarkan adalah program pensiun pembagian keuntungan (Profit Sharing Pension Plan), yaitu program pensiun yang sumber pembiayaannya atau iurannya berasal dari persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh perusahaan sebelum pajak.


F.     Sistem Pembayaran Pensiun
Perusahaan biasanya menawarkan dua ketentuan sistem pembayaran kepada karyawannya. Dimana dua ketentuan sistem pembayaran tersebut mengandung maksud tertentu yang saling menguntungkan.  Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini  program pensiun dapat dibayar dengan dua rumus, yaitu :
1.      Rumus Bulanan
2.      Rumus Sekaligus

Sistem pembayaran pensiun yaitu :
1. Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Iuran Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Sumber Iuran
Besar Iuran
Keterangan
Pemberi Kerja
Tidak  pasti bergantung dari kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar Manfaat Pensiun. Besarnya berdasarkan perhitungan aktuaria, terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan.
§  Disetor setiap bulan, paling lambat tangga 15 bulan berikutnya.
§  Apabila belum disetor setelah melampaui 2,5 bualan sejak jatuh tempo dinyatakan sebagai utang Pemberi Kerja dan dikenakan bunga sebesar bunga deposito Bank Pemerintah yang paling menguntungkan Peserta dan sebagai piutang dana pensiun yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila Pemberi kerja dilikuidasi.
§  Apabila Pemberi kerja tidak membayar iuran tiga bulan berturut-turut, pengurus wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan.
§  Apabila Mitra Pendiri (dalam hal ada mitra Pendiri) tidak membayar iuran tiga bulan berturut-turut, pengurus wajib melaporkan kepada pendiri.
Pemberi kerja dan peserta
Tidak  pasti bergantung dari kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar Manfaat Pensiun. Besarnya berdasarkan perhitungan aktuaria, terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan.
Maksimal 3 kali faktor pengharggan per tahun Masa kerja
§  Disetor setiap bulan, paling lambat tangga 15 bulan berikutnya.
§  Apabila belum disetor setelah melampaui 2,5 bulan sejak jatuh tempo dinyatakan sebagai utang Pemberi Kerja dan dikenakan bunga sebesar bunga deposito Bank Pemerintah yang paling menguntungkan Peserta dan sebagai piutang dana pensiun yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila Pemberi kerja dilikuidasi.
§  Apabila Pemberi kerja tidak membayar iuran tiga bulan berturut-turut, pengurus wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan.
§  Apabila Mitra Pendiri (dalam hal ada mitra Pendiri) tidak membayar iuran tiga bulan berturut-turut, pengurus wajib melaporkan kepada pendiri.
§  Pemberi kerja sebagai wajib pungut iuran peserta

Program Pensiun Manfaat Pasti dapat dihitung dengan dua rumus, yaitu :
·         Rumus Bulanan yang besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.
Rumus bulanan pada PPMP :
                                                     MP = Fpe x MK x PDP
Keterangan :
MP = Manfaat Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.
·         Rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun dan  dilakukan oleh perusahaan dengan pertimbangan antara lain :
o   Perusahaan tidak mau pusing dengan karyawan yang sudah pension
o    Memberikan kesempatan kepada karyawannya yang telah pensiun untuk berusaha dengan uang pensiunnya.
o   Karena permintaan pensiunan itu sendiri..
Rumus sekaligus pada PPMP :
                                                         MP = FPd x MK x PDP
Keterangan:
MP=ManfaatPensiun
FPd = Faktor Penghargaan dalam desimal
MK = Masa Kerja
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir
Contoh :
·         Menurut perhitungan Final earning pensiun plan
Jika gaji terakhir sebelum pensiun adalah Rp 1.000.000 sementara masa kerja 20 tahun, maka akan memperoleh uang pensiun bulanan sebesar 2,5 % x 20 x Rp 1.000.000 = Rp 500.000
·         Menurut perhitungan Career average earning (pendapatan rata-rata selama masa kerja)
Jika gaji awal pertama kali bekerja adalah Rp 50.000 dan terakhir adalah Rp 1.000.000. dan dihitung secara rata-rata selama 20 tahun adalah sebesar Rp 400.000. Maka pensiun per bulan yang diterima adalah 2,5 x 20 x Rp 400.000 = Rp 200.000
Pada Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343 / kmk. 017/ 1998 dapat pula dilaksanakan sebagai berikut :
·         Dalam hal jumlah yang akan dibayarkan per bulan oleh dana pensiun yang menyelenggarakannya. Maka dengan  menggunakan rumus bulanan, kurang dari Rp 300.000  nilai sekarang dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
·         Dalam hal manfaat pensiun yang menjadi hak peserta. Maka dengan menggunakan rumus sekaligus, lebih kecil dari Rp 36.000.000 dari manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
2. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Iuran Program Pensiun Iuran Pasti
Sumber Iuran
Besar Iuran
Keterangan
Pemberi kerja
Maksimal 20 % dari penghasilan dasar pensiun
§  Iuran dibukukan untuk dan atas nama masing-masing peserta.
§  Disetor setiap bulan, paling lambat tangga 15 bulan berikutnya.
§  Apabila belum disetor setelah melampaui 2,5 bualan sejak jatuh tempo dinyatakan sebagai utang Pemberi Kerja dan dikenakan bunga sebesar bunga deposito Bank Pemerintah yang paling menguntungkan Peserta dan sebagai piutang dana pensiun yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila Pemberi kerja dilikuidasi.
§  Apabila Pemberi kerja tidak membayar iuran tiga bulan berturut-turut, pengurus wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan.
§  Apabila Mitra Pendiri (dalam hal ada mitra Pendiri) tidak membayar iuran tiga bulan berturut-turut, pengurus wajib melaporkan kepada pendiri
Pemberi kerja dan
Total iuran baik dari Pemberi Kerja maupun dari peserta (apabila peserta diwajibkan mengiur maksimal 20 %  dari penghasilan dasar pensiun
§  Iuran dibukukan untuk dan atas nama masing-masing peserta.
§  Disetor setiap bulan, paling lambat tangga 15 bulan berikutnya.
§  Apabila belum disetor setelah melampaui 2,5 bualan sejak jatuh tempo dinyatakan sebagai utang Pemberi Kerja dan dikenakan bunga sebesar bunga deposito Bank Pemerintah yang paling menguntungkan Peserta dan sebagai piutang dana pensiun yang memiliki hak utama dalam pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan, apabila Pemberi kerja dilikuidasi.
§  Apabila Pemberi kerja tidak membayar iuran tiga bulan berturut-turut, pengurus wajib melaporkan kepada Menteri Keuangan.
§  Apabila Mitra Pendiri (dalam hal ada mitra Pendiri) tidak membayar iuran tiga bulan berturut-turut, pengurus wajib melaporkan kepada pendiri
Peserta
Iuran peserta (apabila peserta diwajibkan mengiur) maksimal 60 % dari iuran pemberi kerja
Pemberi kerja sebagai wajib pungut iuran peserta
Sistem Pembayaran manfaat pensiun dari program PPIP dan hasil pengembangannya lebih kecil dari Rp 36.000.000 dapat dibayar sekaligus. Iuran peserta dalam setahun untuk Program PPIP dapat dilakukan dengan dua rumus, yaitu:
·         Rumus sekaligus maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam desimal kali penghasilan dasar pensiun per tahun. Secara rumus sebagai berikut :
                                                         IP = 3 x FPd x PDP
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun
·         Rumus bulanan maksimal 3 kali faktor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan  dalam persentase kali penghasilan dasar pensiun per tahun.  Secara rumus sebagai berikut :

                                                          IP = 3 x Fpe x PDP                                                          
Keterangan :
IP = Iuran Pensiun
FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen
PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

G.    Asas – asas Dana Pensiun
1.       Asas Kebebasan : Pembentukan Dana Pensiun (DP) bersifat suka rela (DP Mendapat fasilitas perpajakan)
Kepesertaan pada DP tidak bersifat wajib (sukarela)
Apabila Peserta diwajibkan ikut membayar iuran, kepesertaannya bersifat Aktif (harus ada pernyataan tertulis dari Peserta tentang kesediaannya untuk dipotong gajinya setiap bulan untuk membayar iuran kepada Dana Pensiun).
·         Apabila seluruh iuran hanya dari Pemberi Kerja, perlakuan yang sama harus diberlakukan kepada seluruh Karyawan sepanjang Karyawan memenuhi syarat kepesertaan
·        Peserta tidak dapat mengundurkan diri dari kepesertaannya atau menuntut hak atas manfaat pensiunnya apabila masih memenuhi syarat kepesertaan.

2.       Asas Keterpisahan Kekayaan
·        Kekayaan DP terpisah dari kekayaan Pendirinya
·        Kekayaan DP tidak dapat diganggu gugat

3.       Asas Pendanaan
·        Penyelenggaraan DP harus dengan sistem pendanaan (berupa iuran), baik dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta, minimal sekali sebulan karena Dengan sistem pendanaan akan terbentuk akumulasi dana secara teratur dan sistematis guna membayar manfaat pensiun yg telah dijanjikan
·        Penyelenggaraan DP dengan sistem “Book Reserve” atau “Pay As You Go” dilarang, sebab :
(1) Dana yg telah dicadangkan masih menyatu dengan aset perusahaan, sehingga kalau terjadi sesuatu terhadap aset perusahaan, dana yg telah dicadangkan bisa ikut terseret, akibatnya kepentingan Peserta kurang terlindungi,
(2) Kurang menjamin terbentuknya akumulasi dana secara teratur dan sistematis untuk membayar Manfaat Pensiun yg telah dijanjikan

4.       Asas Penundaan Manfaat (Locking In)
·        Manfaat pensiun baru dapat dibayarkan setelah Peserta mencapai usia pension
·        Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun, ditunda pembayaran manfaat pensiunnya, paling cepat setelah Peserta mencapai Usia Pensiun Dipercepat



5.       Asas Portabilitas
·        Peserta suatu DP dapat pindah menjadi peserta DP lain dengan persyaratan dan prosedur tertentu. Misalnya : dari DPPK ke DPPK lain, dari DPPK ke DPLK atau dari DPLK ke DPLK lain.

6.        Asas Pengawasan dan Pembinaan
·        DP diawasi oleh Menteri Keuangan dengan 2 metode : (1) Pengawasan Langsung (pemeriksaan langsung), dan (2) Pengawasan tidak langsung (dengan menyampaikan lap keuangan, lap investasi, lap aktuaria dll).

7.       Asas Vesting Right
·        Hak atas dana baru timbul apabila masa kepesertaannya telah mencapai 3 tahun atau lebih

H.    Metode Pembiayaan Dana Pensiun
Ada dua cara dalam melakukan pembiayaan program pensiun, yaitu:
1)      Metode Pay As You Go (Current Cost Method)
Ciri-ciri metode Pay As You Go adalah:
1.      Tidak terdapat ketentuan mengenai besarnya manfaat pensiun.
2.      Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan.
3.      Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan usaha.

2)      Metode Sistem Pendanaan (Funding System)
Sistem pendanaan dibedakan dalam dua bentuk:

1.      Single Premium Funding (unit benefit method)
Single premium funding adalah biaya setiap peserta program untuk suatu tahun tertentu ditentukan dengan faktor anuitas (Deffered Annuity Factors) untuk menetapkan nilai sekarang dari pensiun tahunan peserta setelah memperhitungkan masa kerja, yaitu:
§  2% dari gaji tahunan tersebut  (Career Avarage)
§  2% dari gaji rata-rata terakhir (Final Avarage)
§  Sebesar ltp 30.000 per bulan (Flat Benefit

2.      Level premium funding
Metode level premium funding adalah metode pendanaan yang dirancang untuk menghindari kenaikan biaya pensiun yang terjadi pada saat usia peserta semakin bertambah dan pada saat kenaikan gaji.

I.       Peran Dana Pensiun
Menurut Undang-undang tahun 1992, peran dana pension adalah sebagai berikut :
1)      Sejalan dengan hakekat pembanguan nasional , diperukan penghimpunan dan pengelolahan dana guna memelihara kesinanambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan  social bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)      Dana pension merupakan sarana penghimpun dana guna meningkatkan  peran serta masyarakat dalam melestarikan pembangunan nasional yang terus bertumbuh dan berkelanjutan.
3)      Dana pensiun dapat pulak menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktivitas.
Sedangakan menurut beberapa ahli, peran dana pension adalah sebagai berikut:
1)      Memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2)      Sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional
3)      Menambah motivasi dan ketenaga kerjaan sehingga meningkatkan produktifitas
Berdasarkan hal-hal tersebut , diharapkan dana pensiun dapat berperan secara aktif dalam pembangunan , sehingga salah satu lembaga keuangan penghimpun dana , sekaligus membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.
J.      Kelemahan dan Keunggulan Dana Pensiun
Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa kelemahan dari beberapa program YDP tersebut antara lain:
1)      Belum ada ketentuan yang mengatur hal-hal mendasar untuk menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak penyelenggara program pensiun.
2)      Pengelolaan YDP masih banyak yang kurang profesional.
3)      Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
4)      Banyak investasi dilakukam pada aktiva tetap yang kurang produktif
5)      Arahan administrasi keuangan, sebagai pedomanpenata uasahaan kekayaan dana pensiun kurang dipersiapkan dengan baik.
Pada umumnya dana pensiun mempunyai keunggulan potensial sebagai berikut:
1)      Pengelola yang ditunjuk, seyogyanya profesional, loyal, jujur, serta mampu menyusun rencana dan berfikir jangka panjang.
2)      Sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun sekurang-kurangnya 15% lebih tinggi dari manfaat program lain.
3)      Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peseta atau ahli warisnya secara prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
4)      Biaya-biaya tetap relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
5)      Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan lain.

K.    Pembubaran, Penggabungan, dan Pemisahan dana Pensiun
Pembubaran dana pensiun dapat dilakukan berdasarkan permintaan Pendiri kepada Menteri Keuangan. Dana Pensiun dapat dibubarkan apabila Menteri berpendapat bahwa Dana Pensiun tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada peserta, pensiunan dan pihak lain yang berhak, atau dalam hal terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keadaan keuangan Dana Pensiun dimaksud.
Apabila pendiri Dana Pensiun bubar, maka Dana Pensiun bubar. Pembubaran Dana Pensiun dilaksanakan oleh likuidator
Pembubaran Dana Pensiun didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembubaran Dana Pensiun yang ditandatangani oleh Kepala Biro Dana Pensiun u.b Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan a.n. Menteri Keuangan. Permohonan Pembubaran dilakukan Pendiri kepada Menteri Keuangan up Kepala Biro Dana Pensiun. Permohonan Pembubaran sekurang-kurangnya berisi : alasan bubar, tanggal bubar (apabila ada), penunjukan likuidator.
Syarat Likuidator : Pengurus atau bukan Pengurus. Dewan Pengawas tidak dapat ditunjuk sebagai likuidator karena Dewan Pengawas mengawasi jalannya proses likuidasi (penjelasan Ps 34 UU No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun)
Penunjukan likuidator dilengkapi dengan:
·         Copy Identitas diri likuidator
·         Pernyataan kesanggupan untuk ditunjuk sebagai likuidator dan akan melaksanakan likuidasi sesuai peraturan perundangan di bidang dana Pensiun.
Penggabungan Dana Pensiun dengan dana pensiun lainnya pada prinsipnya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)      Dana Pensiun yang melakukan penggabungan memiliki program pensiun yang sama
b)      Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta
c)      Penggabungan DPPK satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan Mentri Keuangan.
Pemisahan Dana Pensiun hanya dapat dilakukan apabila ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun sebelum berlakunya pemisahan.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pada tahun 70-an, masyarakat indonesia berlomba – lomba masuk menjadi pegawai negeri dengan tujuan untuk memperoleh pensiun dimasa tuanya. Oleh karena itu, tidak mengherankan, banyak masyarakat indonesia ingin menjadi pegawai negeri, kerena pegawai negeri pada saaat itu, memberikan kepastian adanya pensiun. . Jika pada era 70-an sampai 80-an belum banyak perusahaan menyediakan dana pensiun bagi karyawannya, maka diera tahun 90 sebaliknya. Hal itu terlihat setelah keluarnya UU no 11 tahun 1992 yang mengatur tentang dana pensiun. Dana pensiun sesuai dengan UU No.11 tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi para pesertanya.
 Maka dapat kita lihat sekarang setiap orang tidak hanya memikirkan kesejahteraan di saat bekerja tapi juga memikirkan kesejateraan di masa tua atau pensiun. Bergesernya pola kehidupan ini akibat globalisasi akan terus berlangsung. Ditambah lagi, Pemerintah Indonesia belum bisa memberikan jaminan hari tua kepada seluruh masyrakat Indonesia yang telah masuk masa pensiun, sehingga Anda sekarang haruslah bertanggung jawab terhadap kehidupan Anda sendiri, baik di masa produktif umumnya dan masa pensiun khususnya.
Salah satu prasarana yang mutlak dibutuhkan adalah “jaminan hari tua” atau pensiun. Jaminan hari tua pada hakikatnya adalah memberikan kesejahteraan di hari tua dalam time frame lanjut usia, yang akan dinikmati oleh mereka yang saat ini masih muda. Wujud nyata dari jaminan hari tua adalah program pensiun, yang di Indonesia dikenal dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) atau Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).





1 komentar:

  1. Thanks infonya. Oiya ngomongin dana pensiun, tau nggak sih temen-temen kalo ternyata tuh ada cara mudah untuk mempersiapkan dana hari tua tersebut. Mau tau caranya? Yuk cek selengkapnya di sini: Persiapkan dana pensiun sedini mungkin

    BalasHapus