BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pembiayaan
konsumen adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk
kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran asuran atau berkala. Pembiayaan
konsumen merupakan salah satu bidang usaha lembaga pembiayaan. Di negara kita,
badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan
untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam atau seluruh bidang usaha lembaga
pembiayaan biasanya disebut perusahaan pembiayaan atau perusahaan multi
finance. Yang termasuk bidang usaha dari lembaga pembiayaan adalah sewa guna
usaha (leasing), perdagangan surat berharga, anjak piutang, modal ventura,
pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
Menurut
A.Abdulrahman,Pembiayaan Konsumen adalah kredit yang diberikan kepada
konsumen-konsumen guna pembelian barang-barang konsumen dan jasa-jasa seperti
yang dibedakan dari pinjaman-pinjaman yang dugunakan untuk tujuan-tujuan
produktif atau dagang. Kredit ini dapat mengandung resiko yang lebih besar
daripada kredit dagang biasa.
Menurut
keputusan Presiden No.16 tahun 1988,perusahaan pembiayaan konsumen atau
Costumer finance company adalah badan usaha yang melakukan system pembayaran
angsuran atau berkala. Menurut Keputusan Mentri Keuangan No.1251 / KMK. 013/ 1988
,perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan
barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau
berkala oleh konsumen
Pembiayaan
konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang secara formal di
Indonesia masih relative baru. Lembaga ini tumbuh dan berkembang seiring dengan
dikeluarkannya pranata hukum berupa KEPPRES No. 61 Thun 1988.meskipun demikian,
saat ini keberadaan pembiayaan konsumen menunjukan perkembangan yang sangat
baik. Pesatnya pertumbuhan bisnis pembiayaan konsumen ini sekaligus menunjukan
tingginya minat masyarakat untuk membeli arang-barang dengan cara mencicil
seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan menengah kebawah.
Di samping
kondisi diatas, perkembangan pembiayaan konsumen juga disebabkan oleh adanya
kendala-kendala bagi masyarakat berpenghsilan rendah untuk dapat mengakses dana
dari sumber lain. Menurut Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati(2000, hlm.
250) ada 4 alasan yang mendorong perkembangan pembiayaan konsumen yaitu:
1. Keterbatasan
sumber dana formal
2. Koperasi
simpan pinjam sulit berkembang
3. Bank
tidak melayani pembiayaan konsumen
4. Pembiayaan
lintah darat yang mencekik
B. Peraturan Pembiayaan Konsumen
Pranata hukum
pembiayaan konsumen di indonesia di mulai pada tahun 1988, yaitu dengan
dikeluarkannya Keppres No. 61 Tahun 1988
tentang Lembaga Pembiayaan, dan Keputusan Menteri Keuangan No.
1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan.
Transaksi
pembiayaan konsumen dilakukan tidak hanya berdasarkan kehendak para pihak saja,
yaitu antara perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen yang dituangkan dalam
perjanjian, tetapi juga diatur oleh beberapa peraturan perundangan yang
bersifat publik administratif. Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati(2000,
hlm.214) berpendapat bahwa pembiayaan konsumen sebagai salah satu bentuk bisnis
pembiayaan bersumber dari berbagai ketentuan hukum, baik perjanjian maupun
perundang-undangan. Perjanjian adalah sumber hukum utama pembiayaan konsumen
dari segi perdata, sedangkan perundang-undangan adalah sumber hukum utama pembiayaan
konsumen dari segi publik.
a.
Segi
Hukum Perdata
Ada 2(dua) sumber hukum perdata
untuk kegiataan pembiayaan konsumen, yaitu
1.
Asas
kebebasan berkontrak
Hubungan
hukum yang terjadi dalam kegiataan pembiayaan konsumen selalu dibuat secara
tertuls(kontrak) sebagai dokumen yang menjadi dasar kepastian hukum(legal
certanty). Perjanjian pembiayaan konsumen ini dibuat berdasarkan atas asas
kebebasan berkontrak para pihak yang membuat rumusan kehendak berupa hak dan
kewajiban dari perusahaan pembiayaan konsumen sebagai pihak penyedia dana(fund
lender), dan konsumen sebagai pihak pengguna dana(fund user).
Perjanjian
pembiayaan konsumen (consumer finance agreement) merupakan dokumen hukum utama
yang dibuat secara sah dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Akibat hukum perjanjian yang dibuat secara sah,
maka akan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak, yaitu perusahaan
pembiayaan konsumen dan konsumen (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).
2.
Undang-undang
di Bidang Hukum Perdata
Perjanjian
pembiayaan konsumen merupakan salah satu bentuk perjanjian khusus yang tunduk
pada ketentuan Buku III KUH Perdata. Sumber hukum utama pmbiayaan konsumen
adalah ketentuan mengenai perjanjian pinjam pakai habis dan perjanjian jual
beli bersyarat yang diatur dalam KUH Perdata.
a)
Perjanjian pijam pakai habis
Perjanjian
pembiayaan konsumen yang terjadi antara perusahaan pembiayaan konsumen dan
konsumen digolongkan ke dalam”perjanjian pinjam pakai habis” yang diatur dalam
Pasal 1754-1773 KUH Perdata. Pasal 1754 KUH Perdata menyatakan bahwa pinjam
pakai habis adalah perjanjian, dengan mana pemberi pinjaman menyerakan sejumlah
barang pakai habis kepada peminjam dengan syarat bahwa peminjam akan
mengembalikan barang tersebut kepada pemberi pinjaman dalam jumlah dan keadaan
yang sama.
Dalam
pengertian barang pinjam habis pakai termasuk juga sejumlah uang yang
dipinjamkan oleh pemberi pnjaman. Karena barang habis pakai yang dipinjam itu
sejumlah uang, maka menurut ketentuan Psal 1756 KUH Perdata pihak-pihak
(perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen) boleh memperjanjikan pengembalian
uang pokok ditambah dengan bunga.
b)
Perjanjian jual beli bersyarat
Perjanjian
jual beli bersyarat adalah perjanjian yang terjadi antara konsumen sebagai
pembeli, dan produsen sebagai penjual, dengan syarat bahwa yang melakukan
pembayaran secara tunai kepada penjual adalah perusahaan pembiayaan
konsumen.perjanjian jual beli ini merupaka perjanjian accessoir dari prjanjian
pembiayaan konsumen sebagai perjanjian pokok.Perjanjian jual beli ini di
golongkan ke dalam perjanjian jual beli yang diatur dalam Pasal 1457-1518 KUH
Perdata, tetapi pelaksanaan pembayaran digantungkan pada syarat yang disepakati
dalam perjanjian pokok.
b.
Segi
Perdata di Luar KUH Perdata
·
undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.
·
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya.
·
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang
Ketentun-ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya.
·
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaanya.
c.
Segi
Hukum public
Sebagai usaha yang bergerak di
bidang jasa pembiayaan, pembiayaan konsumen banyak menyangkut kepentingan
public terutama yang bersifat administrative. Oleh karena itu,
perundang-undangan yang bersifat public yang relevan berlaku pula pada
pembiayaan konsumen. Perundang-undangan tersebut :
1)
Undang-undang di Bidang Hukum Publik
Berbagai
undang-undang di bidang adminitrasi Negara yang menjadi sumber hukum utama
pembiayaan konsumen adalah sebagai berikut.
i.
Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaaannya.
ii.
Undang-undang No. 12 Tahun 1985,
undang-undang No. 7 Tahun 1991, undang-undang No. 8 Tahun 1991 dan peraturan
pelaksanaannya, semua tentang perpajakan.
iii.
Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan dan peraturan pelaksanaanya.
iv.
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaanya.
2)
Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan
tentang lembaga pembiayaan yang mengatur pembiayaan konsumen antara lain:
i.
Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988
tentang Lembaga Pembiayaan.
ii.
Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/MKK.031/1988 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang kemudian diubah
dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 468 Tahun 1995.
C. Jenis-Jenis Pembiayaan Konsumen
Perusahaan pembiayaan
konsumen merupakan lembaga pembiayaan yang kegiatannya berupa penyediaan dana
bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara
berkala atau angsuran oleh konsumen. Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan
pembiayaan konsumen ini jelas mengandung resiko, karena pelunasan kembali dana
tersebut oleh kemampuan konsumen dalam mengansur secara teratur kepada
perusahaan pembiayaan konsumen.
Syarat-syarat dalam pembiayaan konsumen bagi konsumen
individu antara lain adalah :
a. Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Fotokopi
Kartu tanda Penduduk (KTP) suami/istri calon kosumen
c. FotokopiKartu
Keluarga (KK)
d. Pas
foto
e.
Daftar gaji, apabila calon kosumen
sebagai pegawai/karyawan
Adapun syarat-syarat dalam
pembiayaan konsumen bagi konsumen yang berupaperusahaan antara lain :
a) Anggaran
dasar perusahaan beserta semua perubahan dan tambahannya.
b) Foto
copy KTP dari yang diberi hak untuk menandatangani perjanjian.
c) NPWP.
d) SIUP.
e) Tanda
dasar perusahaan.
f) Bank
statement.
Ada 3 pihak yang terlibat dalam suatu transaksi
pembiayaan Konsumen yaitu:
1. Pihak
Perusahaan Pembiayaan atau Kreditur
2. Pihak
Konsumen atau debitur
3.
Pihak Supplier
Adapun mekanisme transaksi pembiayaan konsumen menurut
Budi Rahmat adalah :
a) Tahap
permohonan.
Permohonan pembiyaan konsumen
biasanya dilakukan oleh konsumen di tempat kedudukan supplier atau dealer
penyedia barang kebutuhan konsumen. Supplier atau dealer ini biasanya telah
bekerja sama dengan peruhaan pembiayaan konsumen.
b) Tahap
pengecekan dan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan aplikasi pemohon,
perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari
pengisian formulir aplikasi tersebut dengan melakukan analisis dan evaluasi
terhadap data dan informasi yang telah di terima. Selanjutnya dilakukan :
1) Kunjungan
ketempat calon konsumen (plant visit)
2) Pengecekan
ketempat lain (credit checking)
3) Observasi
secara umum atau khusus lainnya.
Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah :
1) Untuk
memastikan keadaan konsumen dan memastikan akan kebutuhan barang konsumen.
2) Mempelajari
keberaadaan barang yang dibutuhkan konsumen, terutama harga kredibilitas
pemasok atau supplier, dan layanan purna jual.
3) Untuk
menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan calon konsumen
dengan laporan yang telah disampaikan.
c) Tahap
pembuatan customer profile
Berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan, marketing department dari perusahaan pembiayaan konsumen tersebut
akan membuat customer profile yang isinya memuat tentang nama calon konsumen
dan istri/suami, alamat dan nomor rumah, pekerjaan, alamat kantor, kondii
pembiayaan yang diajukan, jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen, dll.
d)
Tahap pengajuan proposal kepada credit
komite
Marketing department akan
mengajukan proposal atas permohonan yang diajukan oleh calon konsumen tersebut
kepada credit komite.
e) Tahap
keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan
dasar bagi perusahaan pembiyaan konsumen untuk melakukan pembiayaan atau tidak.
Apabila permohonan calon konsumen ditolak, maka harus diberitahukan melalui
surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka oleh marketing department
akan meneruskan ke tahap berikutnya.
f) Tahap
pengikatan
Berdasarkan
keputusan kredit komite, selanjutnya oleh Bagian Legal akan mempersiapkan
pengkitan sebagai berikut:
1. Perjanjian
pembiayaan Konsumen beserta lampirannya
2. Jaminan
Pribadi (jika ada)
3. Jaminan
Perusahaan (jika ada)
Pengikatan perjanjian
pembiayaan konsumen usaha dapat dilakukan secara bawah tangan, dilegalisir oleh
notaries, atau secara notariil.
g) Tahap
pemesanan barang kebutuhan konsumen
Setelah
proses penandatanganan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, selanjutnya
perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan:
1. Pemesanan
barang kebutuhan konsumen kepada supplier. Pesanan ini dituangkan dalam
penegasan pemesanan pembelian/confirm purchse order dan bukti pengiriman dan
surat tandan penerimaan barang
2. Penerimaan
pembayaran dari konsumen kepada perusahaan pembiayaan konsumen (dapat melalui
supplier/dealer).
h) Tahap
pembayaran kepada supplier
Setelah
barang model diserahkan oleh supplier kepada konsumen, selanjutnya supplier
akan melakukan penagihan kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Sebelum
melaksanakan pembayaran, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan hal-hal
sebagai berikut ;
1. Melakukan
penutupan perjanjian asuransi kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk.
2. Pemeriksaan
ulang terhadap seluruh dokumentasi perjanjian pembiayaan konsumen.
i)
Tahap penagihan/monitoring pembayaran
Setelah
seluruh pembayaran kepada supplier/dealer dilakukan, proses selanjutnya adalah
pembayaran angsuran oleh konsumen sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada
tahap ini collection department akan memonitor pembayaran angsuran berdasarkan
jatuh tempo yang telah ditetapkan, dan berdasarkan system pembayaran yang telah
disepakati.
Disamping
itu, juga akan dilakukan monitoring terhadapa jaminan, jangka waktu berlakunya
jaminan, dan masa berlakunya penutupan angsuransi.
j)
Tahap Pengambilan Surat Jaminan
Setelah
konsumen melunasi seluruh kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan konsumen,
maka perusahaan pembiayaan konsumen akan mengembalikan kepada konsumen:
1. Jaminan
(BPKB, dan/atau sertifikat dan/atau faktur/invoice)
2. Dokumen
lainnya (jika ada)
JAMINAN-JAMINAN
Jaminan yang diberikan dalam transaksi pembiayaan
konsumen pada prinsipnya serupa jaminan terhadap perjanjian kredit bank biasa
khususnya Kredit Konsumen jaminan ini dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
1. Jaminan
utama
Adalah
kepercayaan dari kreditur kepada debitur atau konsumen bahwa pihak konsumen
dipercayakan sanggup membayar hutang-hutangnya. Dengan kata lain,prinsip
pemberian kredit berlaku, misalnya prinsip 5C yaitu
Collateral,capacity,Character,Capital, dan Condition of economy.
2. Jaminan
Pokok
Adalah barang yang dibeli dengan dana dan biasanya
jaminan ini dibuat dalam bentuk Fidusiary of ownership atau fidusi karena
dengan adanya fidusia,seluruh Dokumen yang berkenaan dengan kepemilikan barang
yang bersangkutan akan dipegang oleh pihak kreditur atau pemberi dana hingga
kreditnya lunas.
3.
Jaminan tambahan
Biasanya berupa pengangkutan
hutang atau promissory notes,kuasa menjual barang dan assignment of procced
atau cessie dari asuransi. Selain itu,diminta juga persetujuan suami istri
untuk konsumen pribadi dan persetujuan komisaris atau RUPS untuk konsumen
perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.
DOKUMENTASI
Ada beberapa kelompok dokumentasi yang sering
diperlukan dalam pembiayaan Konsumen,yaitu:
1. Dokumen
Pendahuluan,misalnya :
-Credit
application form
-Surveyor
report
-Credit
approval memorandum
2. Dokumen pokok
Adalah perjanjian pembiayaan konsumen itu sendiri dimana
perjanjian ini mempunyai
Terms dan conditions yang mirip dengan kredit konsumsi
dari perbankan.
3.dokumen jaminan.
Antara lain,perjanjian fidusia,cessie asuransi, kuasa
menjual(dan kwitansi kosong yang ditandatangani oleh konsumen) dan pengakuan hutang,persetujuan istri atau
suami,atau persetujuan komisaris atau RUPS.
4. Dokumen
Kepemilikan Barang
Berupa BPKB,fotocopy STNK dan/atau faktur-faktur
pembelian,kwitansi pembelian,sertifikat kepemilikan, dan sebagainya.
5. Dokumen
pemesanan dan penyerahan barang
Biasanya certificate of delivery and acceptance,
delivery order dan lain-lain.
6. Supporting
document
Berisikan
dokumen-dokumen pendukung lainnya dapat berupa Anggaran Dasar perusahaan
beserta seluruh perubahan dan tambahannya.
Atas dasar
kepemilikanya, perusahaan pembiayaan konsumen dapat dibedakan menjadi 3 yaitu
I.
Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan
dari pemasok
Tahap-tahap pelaksanaan
pembiayaan konsumen dari sekema diatas adalah sebagai berikut;
- Pembentukan anak
perusahaan
- Pembentukan perjanjian
kerjasama pembiayaan konsumen
- A.Perjanjian jual beli
mobil yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
B. Perjanjian pembiayaan
pembelian mobil dari PT. Suzuki oleh konsumen
- A. Pembayaran harga
tunai
B. penyerahan mobil
- Pembayaran hingga lunas
selama jangka waktu tertentu
II.
Perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan
kepemilikan dengan pemasok
- Pembuatan perjanjian
kerjasama pembiayaan konsumen
- A.perjanjian jual beli
motor yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
B.perjanjian pembiayaan
pembelian motor dari PT. Honda oleh konsumen
- A. pembayaran tunai
harga motor
B. penyerahan motor
- Pembayaran hingga lunas
selama jangka waktu tertentu
III.
Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu grup usaha
dengan pemasok
- Mempunyai salah satu
anak perusahaan
- Membentukan anak
perusahaan baru
- Pembuatan perjanjian
kerjasama pembiayaan konsumen
- A.perjanjian jual beli
hp yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
B.perjanjian pembiayaan
pembelian hp dari PT. nokia
- A. pembayaran tunai
harga hp
B. penyerahan hp
- Pembayaran hingga lunas
selama jangka waktu tertentu
- HUBUNGAN HUKUM DALAM
PEMBIAYAAN KONSUMEN
1. Hubungan
antara perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen
Terjadinya hubungan antara
perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen karena sebelumnya telah terlebih
dahulu dilakukan kontrak, yaitu kontrak pembiayaan konsumen. Atas dasar kontrak
yang sudah mereka tanda tangani, secara yuridis para pihak terikat akan hak dan
kewajban masing-masing.konsekwensi yuridis selanjutnya adalah kontrak tersebut
harus dilaksanakan dengan iktikat baik atau(in good faith)dan tidak dapat
dibatalkan secara sepihak(unilateral unnaviodable).
Kewajiban perusahaan pembiayaan
konsumen adalah menyediakan dana(kredit) kepada konsumen sejumlah uang yang
dibayarkan secara tunai kepada pemasok atas pembelian barang yang di butuh kan
konsumen. Adapun kewajiban konsumen adalah membayar kembali dana secara berkala
sampai lunas kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
Adapun hak perusahaan pembiayaan
konsumen adalah menerima pembayaran kembali dana secara berkala sampai lunas
dari konsumen. Hak konsumen adalah menerima pembiayaan dalam bentuk dana
sejumlah uang yang dibayarkan secara tunai kepada pemasok untuk pembelian
barang yang dibutuhkan konsumen.
2. Hubungan
antara perusahaan pembiayaan konsumen dan pemasok
Berbeda hubugan antara perusahaan
pembiayaan konsumen dan konsumen dmana terjadi hubungan kontraktual, didalam
hubungan antara perusahaan pembiayaan konsumen dan pemasok tidak ada hubungan
kontraktual. Antara perusahaan pembiayaan konsumen dan pemasok tidak ada
hubungan hukum yang khusus, kecuali hanya perusahaan pembiayaan konsumen
sebagai pihak ke tiga yang disyaratkan. Maksud persyaratan ersebut adalah
pembayaran atas barang-barang yang di beli konsumen dari pemasok akan dilakukan
oleh pihak ketiga, yaitu perusahaan pembiayaan konsumen.
3. Konsumen
untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan akan menghubungi perusahaan pembiayaan
konsumen guna memperoleh pembiayaan berupa dana dan menghubugi pemasok sebagai
penjual atau penyedia barang. Dengan demikian, dalam transaksi pembiayaan
konsumen ada 2 hubungan kontaktual,yaitu
a.
Perjanjian pembiayaan konsumen antara
perusaahan pembiayaan konsumen dan konsumen.
b.
Perjanjian jual beliantara pemasok dan
konsumen.
Adapun hubungan antara
konsumen dan pemasok terjadi karena adanya perjanjian julal beli,dalam hal ini
perjanjian jual beli bersyarat.dalam perjanjian jual beli bersyarat ini pemasok
sebagai penjual menetapkan syarat bahwa pembayaran atas harga barang akan
dilakukan oleh pihak ketiga,yaitu perusahaan pembiayaan konsumen.dengan
demikian, apabila karena alasan apa pun pihak ketiga,dalam hal ini perusahaan
pembiayaan konsumen melakukan wanprestasi,yaitu tidak melakukan pembayaran
secara tunai kepada pemasok, maka jual beli antara pemasok dan konsumen
dibatalkan.
- MANFAAT PEMBIAYAAN
KONSUMEN
·
Bagi pemasok
Manfaat utama bagi pemasok dengan
adanya peusahaan pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan. Daya beli
dan kemampuan cashflow calon konsumen yang akan membeli barang pada pemasok
sangat beragam. Konsumen tertentu berkemampuan membayar secara tunai, disamping
itu dalam kenyataan nya terdapat juga konsumen yang mempunyai niat untuk
membeli barang namun tidak memiliki uang tunai.perusahaan pembiayaan konsumen
menjembatani kepentingan konsumen semacam ini sehingga penjualan barang oleh
pemasok tidak hanya dapat dilakukan pada konsumen yang mempuai cukup dana
tunai. Apabila pemasok melakukan penjualan dengan cara kredit maka dana tunai
akan diterima secara bertahap dan setelah jangka waktu tertentu. Dengan adanya
perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh pembayaran secara
tunai dan angsuran konsumen dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
Resiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula ditanggung oleh pemasok
juga menjadi dapat dialihkan pada perusahaan pembiayaan konsumen.
·
Bagi konsumen
Manfaat utama bagi konsumen adalah
kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat
ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau jasa. Apabila
pembiayaan konsumen ini dibandigkan dengan kredit bank, maka pembiayaan konsumen
mempunyai manfaat atau keunggulan lain bagi konsumen.
Keunggulan pembiayaan konsumen
dibandingkan kredit bank antara lain:
v Prosedur
yang lebih sederhana
v Proses
persetujuan yang biasanya lebih cepat
v Perusahaan
pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan anjungan tambahan
sepanjang konsumen atau debitor cukup layak untuk dipercaya kemampuan dan
kemauan memenuhi kewajibanya.
v Konsumen
tertentu(terutama indonesia) mengalami
keengganan untuk berhubungan dengan bank dalam hal peminjam dana karena minimnya
informasi tentang jasa-jasa bank dan cara berhubungan dengan bank.
·
Bagi perusahaan pembiayaan konsumen
Manfaat utama yang dapat diperoleh
perusahaan pembiayaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya
administrasi. Tingkat bunga yang ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya
lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Resiko yang ditanggung
perusahaan pembiayaan konsumen relatif lebih besar daripada bank yang
menyalurkan kredit antara lain karena:
v Perusahaan
pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisis terhadap kelayakan konsumen
atau calon debitor dengan cara yang lebih sederhana.
v Analisis
dilakukan dalam waktu yang sangat singkat
v Sepanjang
kemampuan dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan
pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan peyerahan anjungan tambahan.
BAB
III KESIMPULAN DAN SARAN
A.
KESIMPULAN
Pembiayaan
konsumen adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk
kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran asuran atau berkala. Pembiayaan
konsumen merupakan salah satu bidang usaha lembaga pembiayaan. Di negara kita,
badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan
untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam atau seluruh bidang usaha lembaga
pembiayaan biasanya disebut perusahaan pembiayaan atau perusahaan multi
finance.
Pembiayaan
konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang secara formal di
Indonesia masih relative baru. Lembaga ini tumbuh dan berkembang seiring dengan
dikeluarkannya pranata hukum berupa KEPPRES No. 61 Thun 1988.meskipun demikian,
saat ini keberadaan pembiayaan konsumen menunjukan perkembangan yang sangat
baik. Pesatnya pertumbuhan bisnis pembiayaan konsumen ini sekaligus menunjukan
tingginya minat masyarakat untuk membeli arang-barang dengan cara mencicil
seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan menengah kebawah.
Pranata hukum
pembiayaan konsumen di indonesia di mulai pada tahun 1988, yaitu dengan
dikeluarkannya Keppres No. 61 Tahun 1988
tentang Lembaga Pembiayaan, dan Keputusan Menteri Keuangan No.
1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan.
DAFTAR PUSTAKA
·
Triandaru Sigit dan Budisantoso Totok,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainya edisi 2,Salemba Empat Jakarta, 2008.
·
Sunaryo, hukum lembaga pembiayaan, sinar
grafika, Jakarta, 2009
·
Reed. W Edward dan Gill K Edward. Bank
Umum edisi keempat, Jakarta, 1995
·
Irmayanto juli dkk, Bank dan Lembaga
Keuangan, universitas Trisakti, Jakarta, 2004
·
www.google.co.id/pembiayaankonsumen