Selasa, 01 November 2011

Pembiayaan Konsumen


BAB II PEMBAHASAN
A.   Pengertian
Pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran asuran atau berkala. Pembiayaan konsumen merupakan salah satu bidang usaha lembaga pembiayaan. Di negara kita, badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam atau seluruh bidang usaha lembaga pembiayaan biasanya disebut perusahaan pembiayaan atau perusahaan multi finance. Yang termasuk bidang usaha dari lembaga pembiayaan adalah sewa guna usaha (leasing), perdagangan surat berharga, anjak piutang, modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
Menurut A.Abdulrahman,Pembiayaan Konsumen adalah kredit yang diberikan kepada konsumen-konsumen guna pembelian barang-barang konsumen dan jasa-jasa seperti yang dibedakan dari pinjaman-pinjaman yang dugunakan untuk tujuan-tujuan produktif atau dagang. Kredit ini dapat mengandung resiko yang lebih besar daripada kredit dagang biasa.
Menurut keputusan Presiden No.16 tahun 1988,perusahaan pembiayaan konsumen atau Costumer finance company adalah badan usaha yang melakukan system pembayaran angsuran atau berkala. Menurut Keputusan Mentri Keuangan No.1251 / KMK. 013/ 1988 ,perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen
Pembiayaan konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang secara formal di Indonesia masih relative baru. Lembaga ini tumbuh dan berkembang seiring dengan dikeluarkannya pranata hukum berupa KEPPRES No. 61 Thun 1988.meskipun demikian, saat ini keberadaan pembiayaan konsumen menunjukan perkembangan yang sangat baik. Pesatnya pertumbuhan bisnis pembiayaan konsumen ini sekaligus menunjukan tingginya minat masyarakat untuk membeli arang-barang dengan cara mencicil seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan menengah kebawah.
Di samping kondisi diatas, perkembangan pembiayaan konsumen juga disebabkan oleh adanya kendala-kendala bagi masyarakat berpenghsilan rendah untuk dapat mengakses dana dari sumber lain. Menurut Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati(2000, hlm. 250) ada 4 alasan yang mendorong perkembangan pembiayaan konsumen yaitu:
1.      Keterbatasan sumber dana formal
2.      Koperasi simpan pinjam sulit berkembang
3.      Bank tidak melayani pembiayaan konsumen
4.      Pembiayaan lintah darat yang mencekik

B.   Peraturan Pembiayaan Konsumen
Pranata hukum pembiayaan konsumen di indonesia di mulai pada tahun 1988, yaitu dengan dikeluarkannya Keppres  No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Transaksi pembiayaan konsumen dilakukan tidak hanya berdasarkan kehendak para pihak saja, yaitu antara perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen yang dituangkan dalam perjanjian, tetapi juga diatur oleh beberapa peraturan perundangan yang bersifat publik administratif. Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati(2000, hlm.214) berpendapat bahwa pembiayaan konsumen sebagai salah satu bentuk bisnis pembiayaan bersumber dari berbagai ketentuan hukum, baik perjanjian maupun perundang-undangan. Perjanjian adalah sumber hukum utama pembiayaan konsumen dari segi perdata, sedangkan perundang-undangan adalah sumber hukum utama pembiayaan konsumen dari segi publik.
a.      Segi Hukum Perdata
Ada 2(dua) sumber hukum perdata untuk kegiataan pembiayaan konsumen, yaitu
1.      Asas kebebasan berkontrak
Hubungan hukum yang terjadi dalam kegiataan pembiayaan konsumen selalu dibuat secara tertuls(kontrak) sebagai dokumen yang menjadi dasar kepastian hukum(legal certanty). Perjanjian pembiayaan konsumen ini dibuat berdasarkan atas asas kebebasan berkontrak para pihak yang membuat rumusan kehendak berupa hak dan kewajiban dari perusahaan pembiayaan konsumen sebagai pihak penyedia dana(fund lender), dan konsumen sebagai pihak pengguna dana(fund user).
Perjanjian pembiayaan konsumen (consumer finance agreement) merupakan dokumen hukum utama yang dibuat secara sah dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Akibat hukum perjanjian yang dibuat secara sah, maka akan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak, yaitu perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).
2.      Undang-undang di Bidang Hukum Perdata
Perjanjian pembiayaan konsumen merupakan salah satu bentuk perjanjian khusus yang tunduk pada ketentuan Buku III KUH Perdata. Sumber hukum utama pmbiayaan konsumen adalah ketentuan mengenai perjanjian pinjam pakai habis dan perjanjian jual beli bersyarat yang diatur dalam KUH Perdata.
a)      Perjanjian pijam pakai habis
Perjanjian pembiayaan konsumen yang terjadi antara perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen digolongkan ke dalam”perjanjian pinjam pakai habis” yang diatur dalam Pasal 1754-1773 KUH Perdata. Pasal 1754 KUH Perdata menyatakan bahwa pinjam pakai habis adalah perjanjian, dengan mana pemberi pinjaman menyerakan sejumlah barang pakai habis kepada peminjam dengan syarat bahwa peminjam akan mengembalikan barang tersebut kepada pemberi pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Dalam pengertian barang pinjam habis pakai termasuk juga sejumlah uang yang dipinjamkan oleh pemberi pnjaman. Karena barang habis pakai yang dipinjam itu sejumlah uang, maka menurut ketentuan Psal 1756 KUH Perdata pihak-pihak (perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen) boleh memperjanjikan pengembalian uang pokok ditambah dengan bunga.
b)      Perjanjian jual beli bersyarat
Perjanjian jual beli bersyarat adalah perjanjian yang terjadi antara konsumen sebagai pembeli, dan produsen sebagai penjual, dengan syarat bahwa yang melakukan pembayaran secara tunai kepada penjual adalah perusahaan pembiayaan konsumen.perjanjian jual beli ini merupaka perjanjian accessoir dari prjanjian pembiayaan konsumen sebagai perjanjian pokok.Perjanjian jual beli ini di golongkan ke dalam perjanjian jual beli yang diatur dalam Pasal 1457-1518 KUH Perdata, tetapi pelaksanaan pembayaran digantungkan pada syarat yang disepakati dalam perjanjian pokok.
b.      Segi Perdata di Luar KUH Perdata
·         undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.
·         Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya.
·         Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentun-ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya.
·         Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaanya.
c.       Segi Hukum public
Sebagai usaha yang bergerak di bidang jasa pembiayaan, pembiayaan konsumen banyak menyangkut kepentingan public terutama yang bersifat administrative. Oleh karena itu, perundang-undangan yang bersifat public yang relevan berlaku pula pada pembiayaan konsumen. Perundang-undangan tersebut :
1)      Undang-undang di Bidang Hukum Publik
Berbagai undang-undang di bidang adminitrasi Negara yang menjadi sumber hukum utama pembiayaan konsumen adalah sebagai berikut.
                                                        i.            Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaaannya.
                                                      ii.            Undang-undang No. 12 Tahun 1985, undang-undang No. 7 Tahun 1991, undang-undang No. 8 Tahun 1991 dan peraturan pelaksanaannya, semua tentang perpajakan.
                                                    iii.            Undang-undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan peraturan pelaksanaanya.
                                                    iv.            Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaanya.
2)      Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan tentang lembaga pembiayaan yang mengatur pembiayaan konsumen antara lain:
                                                          i.            Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
                                                        ii.            Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/MKK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 468 Tahun 1995.

C.   Jenis-Jenis Pembiayaan Konsumen
Perusahaan pembiayaan konsumen merupakan lembaga pembiayaan yang kegiatannya berupa penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara berkala atau angsuran oleh konsumen. Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen ini jelas mengandung resiko, karena pelunasan kembali dana tersebut oleh kemampuan konsumen dalam mengansur secara teratur kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
Syarat-syarat dalam pembiayaan konsumen bagi konsumen individu antara lain adalah :
a.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b.      Fotokopi Kartu tanda Penduduk (KTP) suami/istri calon kosumen
c.       FotokopiKartu Keluarga (KK)
d.      Pas foto
e.       Daftar gaji, apabila calon kosumen sebagai pegawai/karyawan
Adapun syarat-syarat dalam pembiayaan konsumen bagi konsumen yang berupaperusahaan antara lain :
a)      Anggaran dasar perusahaan beserta semua perubahan dan tambahannya.
b)      Foto copy KTP dari yang diberi hak untuk menandatangani perjanjian.
c)      NPWP.
d)     SIUP.
e)      Tanda dasar perusahaan.
f)       Bank statement.
Ada 3 pihak yang terlibat dalam suatu transaksi pembiayaan Konsumen yaitu:
1.      Pihak Perusahaan Pembiayaan atau Kreditur
2.      Pihak Konsumen atau debitur
3.      Pihak Supplier
Adapun mekanisme transaksi pembiayaan konsumen menurut Budi Rahmat adalah :
a)      Tahap permohonan.
Permohonan pembiyaan konsumen biasanya dilakukan oleh konsumen di tempat kedudukan supplier atau dealer penyedia barang kebutuhan konsumen. Supplier atau dealer ini biasanya telah bekerja sama dengan peruhaan pembiayaan konsumen.
b)      Tahap pengecekan dan pemeriksaan lapangan.
Berdasarkan aplikasi pemohon, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan pengecekan atas kebenaran dari pengisian formulir aplikasi tersebut dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap data dan informasi yang telah di terima. Selanjutnya dilakukan :
1)      Kunjungan ketempat calon konsumen (plant visit)
2)      Pengecekan ketempat lain (credit checking)
3)      Observasi secara umum atau khusus lainnya.

Adapun tujuan dari pemeriksaan lapangan ini adalah :
1)      Untuk memastikan keadaan konsumen dan memastikan akan kebutuhan barang konsumen.
2)      Mempelajari keberaadaan barang yang dibutuhkan konsumen, terutama harga kredibilitas pemasok atau supplier, dan layanan purna jual.
3)      Untuk menghitung secara pasti berapa besar tingkat kebenaran laporan calon konsumen dengan laporan yang telah disampaikan.
c)      Tahap pembuatan customer profile
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, marketing department dari perusahaan pembiayaan konsumen tersebut akan membuat customer profile yang isinya memuat tentang nama calon konsumen dan istri/suami, alamat dan nomor rumah, pekerjaan, alamat kantor, kondii pembiayaan yang diajukan, jenis dan tipe barang kebutuhan konsumen, dll.
d)     Tahap pengajuan proposal kepada credit komite
Marketing department akan mengajukan proposal atas permohonan yang diajukan oleh calon konsumen tersebut kepada credit komite.
e)      Tahap keputusan kredit komite
Keputusan kredit komite merupakan dasar bagi perusahaan pembiyaan konsumen untuk melakukan pembiayaan atau tidak. Apabila permohonan calon konsumen ditolak, maka harus diberitahukan melalui surat penolakan, sedangkan apabila disetujui maka oleh marketing department akan meneruskan ke tahap berikutnya.
f)       Tahap pengikatan
Berdasarkan keputusan kredit komite, selanjutnya oleh Bagian Legal akan mempersiapkan pengkitan sebagai berikut:
1.      Perjanjian pembiayaan Konsumen beserta lampirannya
2.      Jaminan Pribadi (jika ada)
3.      Jaminan Perusahaan (jika ada)
Pengikatan perjanjian pembiayaan konsumen usaha dapat dilakukan secara bawah tangan, dilegalisir oleh notaries, atau secara notariil.
g)      Tahap pemesanan barang kebutuhan konsumen
Setelah proses penandatanganan perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, selanjutnya perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan:
1.      Pemesanan barang kebutuhan konsumen kepada supplier. Pesanan ini dituangkan dalam penegasan pemesanan pembelian/confirm purchse order dan bukti pengiriman dan surat tandan penerimaan barang
2.      Penerimaan pembayaran dari konsumen kepada perusahaan pembiayaan konsumen (dapat melalui supplier/dealer).
h)      Tahap pembayaran kepada supplier
Setelah barang model diserahkan oleh supplier kepada konsumen, selanjutnya supplier akan melakukan penagihan kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Sebelum melaksanakan pembayaran, perusahaan pembiayaan konsumen akan melakukan hal-hal sebagai berikut ;
1.      Melakukan penutupan perjanjian asuransi kepada perusahaan asuransi yang telah ditunjuk.
2.      Pemeriksaan ulang terhadap seluruh dokumentasi perjanjian pembiayaan konsumen.
i)        Tahap penagihan/monitoring pembayaran
Setelah seluruh pembayaran kepada supplier/dealer dilakukan, proses selanjutnya adalah pembayaran angsuran oleh konsumen sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada tahap ini collection department akan memonitor pembayaran angsuran berdasarkan jatuh tempo yang telah ditetapkan, dan berdasarkan system pembayaran yang telah disepakati.
Disamping itu, juga akan dilakukan monitoring terhadapa jaminan, jangka waktu berlakunya jaminan, dan masa berlakunya penutupan angsuransi.
j)        Tahap Pengambilan Surat Jaminan
Setelah konsumen melunasi seluruh kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan konsumen, maka perusahaan pembiayaan konsumen akan mengembalikan kepada konsumen:
1.      Jaminan (BPKB, dan/atau sertifikat dan/atau faktur/invoice)
2.      Dokumen lainnya (jika ada)  
JAMINAN-JAMINAN
Jaminan yang diberikan dalam transaksi pembiayaan konsumen pada prinsipnya serupa jaminan terhadap perjanjian kredit bank biasa khususnya Kredit Konsumen jaminan ini dapat dibagi atas 3 macam yaitu:
1.      Jaminan utama
Adalah kepercayaan dari kreditur kepada debitur atau konsumen bahwa pihak konsumen dipercayakan sanggup membayar hutang-hutangnya. Dengan kata lain,prinsip pemberian kredit berlaku, misalnya prinsip 5C yaitu Collateral,capacity,Character,Capital, dan Condition of economy.
2.      Jaminan Pokok
Adalah  barang yang dibeli dengan dana dan biasanya jaminan ini dibuat dalam bentuk Fidusiary of ownership atau fidusi karena dengan adanya fidusia,seluruh Dokumen yang berkenaan dengan kepemilikan barang yang bersangkutan akan dipegang oleh pihak kreditur atau pemberi dana hingga kreditnya lunas.
3.      Jaminan tambahan
Biasanya berupa pengangkutan hutang atau promissory notes,kuasa menjual barang dan assignment of procced atau cessie dari asuransi. Selain itu,diminta juga persetujuan suami istri untuk konsumen pribadi dan persetujuan komisaris atau RUPS untuk konsumen perusahaan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasarnya.
DOKUMENTASI
Ada beberapa kelompok dokumentasi yang sering diperlukan dalam pembiayaan Konsumen,yaitu:
1.      Dokumen Pendahuluan,misalnya :
-Credit application form
-Surveyor report
-Credit approval memorandum
      2.  Dokumen pokok
            Adalah perjanjian pembiayaan konsumen itu sendiri dimana perjanjian ini mempunyai
            Terms dan conditions yang mirip dengan kredit konsumsi dari perbankan.
3.dokumen jaminan.
            Antara lain,perjanjian fidusia,cessie asuransi, kuasa menjual(dan kwitansi kosong yang ditandatangani oleh konsumen)  dan pengakuan hutang,persetujuan istri atau suami,atau persetujuan komisaris atau RUPS.
4.      Dokumen Kepemilikan Barang
Berupa BPKB,fotocopy STNK dan/atau faktur-faktur pembelian,kwitansi pembelian,sertifikat kepemilikan, dan sebagainya.
5.      Dokumen pemesanan dan penyerahan barang
Biasanya certificate of delivery and acceptance, delivery order dan lain-lain.
6.      Supporting document
Berisikan dokumen-dokumen pendukung lainnya dapat berupa Anggaran Dasar perusahaan beserta seluruh perubahan dan tambahannya.

Atas dasar kepemilikanya, perusahaan pembiayaan konsumen dapat dibedakan menjadi 3 yaitu
                   I.            Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok
Tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen dari sekema diatas adalah sebagai berikut;
  1. Pembentukan anak perusahaan
  2. Pembentukan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen
  3. A.Perjanjian jual beli mobil yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
B. Perjanjian pembiayaan pembelian mobil dari PT. Suzuki oleh konsumen
  1. A. Pembayaran harga tunai
B. penyerahan mobil
  1. Pembayaran hingga lunas selama jangka waktu tertentu
                II.            Perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok
  1. Pembuatan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen
  2. A.perjanjian jual beli motor yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
B.perjanjian pembiayaan pembelian motor dari PT. Honda oleh konsumen
  1. A. pembayaran tunai harga motor
B. penyerahan motor
  1. Pembayaran hingga lunas selama jangka waktu tertentu

             III.            Perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan satu grup usaha dengan pemasok
  1. Mempunyai salah satu anak perusahaan
  2. Membentukan anak perusahaan baru
  3. Pembuatan perjanjian kerjasama pembiayaan konsumen
  4. A.perjanjian jual beli hp yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen
B.perjanjian pembiayaan pembelian hp dari PT. nokia
  1. A. pembayaran tunai harga hp
B. penyerahan hp
  1. Pembayaran hingga lunas selama jangka waktu tertentu


  1. HUBUNGAN HUKUM DALAM PEMBIAYAAN KONSUMEN
1.      Hubungan antara perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen
Terjadinya hubungan antara perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen karena sebelumnya telah terlebih dahulu dilakukan kontrak, yaitu kontrak pembiayaan konsumen. Atas dasar kontrak yang sudah mereka tanda tangani, secara yuridis para pihak terikat akan hak dan kewajban masing-masing.konsekwensi yuridis selanjutnya adalah kontrak tersebut harus dilaksanakan dengan iktikat baik atau(in good faith)dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak(unilateral unnaviodable).
Kewajiban perusahaan pembiayaan konsumen adalah menyediakan dana(kredit) kepada konsumen sejumlah uang yang dibayarkan secara tunai kepada pemasok atas pembelian barang yang di butuh kan konsumen. Adapun kewajiban konsumen adalah membayar kembali dana secara berkala sampai lunas kepada perusahaan pembiayaan konsumen.
Adapun hak perusahaan pembiayaan konsumen adalah menerima pembayaran kembali dana secara berkala sampai lunas dari konsumen. Hak konsumen adalah menerima pembiayaan dalam bentuk dana sejumlah uang yang dibayarkan secara tunai kepada pemasok untuk pembelian barang yang dibutuhkan konsumen.
2.      Hubungan antara perusahaan pembiayaan konsumen dan pemasok
Berbeda hubugan antara perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen dmana terjadi hubungan kontraktual, didalam hubungan antara perusahaan pembiayaan konsumen dan pemasok tidak ada hubungan kontraktual. Antara perusahaan pembiayaan konsumen dan pemasok tidak ada hubungan hukum yang khusus, kecuali hanya perusahaan pembiayaan konsumen sebagai pihak ke tiga yang disyaratkan. Maksud persyaratan ersebut adalah pembayaran atas barang-barang yang di beli konsumen dari pemasok akan dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu perusahaan pembiayaan konsumen.
3.      Konsumen untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan akan menghubungi perusahaan pembiayaan konsumen guna memperoleh pembiayaan berupa dana dan menghubugi pemasok sebagai penjual atau penyedia barang. Dengan demikian, dalam transaksi pembiayaan konsumen ada 2 hubungan kontaktual,yaitu
a.       Perjanjian pembiayaan konsumen antara perusaahan pembiayaan konsumen dan konsumen.
b.      Perjanjian jual beliantara pemasok dan konsumen.
Adapun hubungan antara konsumen dan pemasok terjadi karena adanya perjanjian julal beli,dalam hal ini perjanjian jual beli bersyarat.dalam perjanjian jual beli bersyarat ini pemasok sebagai penjual menetapkan syarat bahwa pembayaran atas harga barang akan dilakukan oleh pihak ketiga,yaitu perusahaan pembiayaan konsumen.dengan demikian, apabila karena alasan apa pun pihak ketiga,dalam hal ini perusahaan pembiayaan konsumen melakukan wanprestasi,yaitu tidak melakukan pembayaran secara tunai kepada pemasok, maka jual beli antara pemasok dan konsumen dibatalkan.

  1. MANFAAT PEMBIAYAAN KONSUMEN
·         Bagi pemasok
Manfaat utama bagi pemasok dengan adanya peusahaan pembiayaan konsumen adalah peningkatan penjualan. Daya beli dan kemampuan cashflow calon konsumen yang akan membeli barang pada pemasok sangat beragam. Konsumen tertentu berkemampuan membayar secara tunai, disamping itu dalam kenyataan nya terdapat juga konsumen yang mempunyai niat untuk membeli barang namun tidak memiliki uang tunai.perusahaan pembiayaan konsumen menjembatani kepentingan konsumen semacam ini sehingga penjualan barang oleh pemasok tidak hanya dapat dilakukan pada konsumen yang mempuai cukup dana tunai. Apabila pemasok melakukan penjualan dengan cara kredit maka dana tunai akan diterima secara bertahap dan setelah jangka waktu tertentu. Dengan adanya perusahaan pembiayaan konsumen maka pemasok dapat memperoleh pembayaran secara tunai dan angsuran konsumen dialihkan kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Resiko tidak terbayarnya kredit konsumen yang semula ditanggung oleh pemasok juga menjadi dapat dialihkan pada perusahaan pembiayaan konsumen.

·         Bagi konsumen
Manfaat utama bagi konsumen adalah kesempatan untuk membeli atau memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang atau jasa. Apabila pembiayaan konsumen ini dibandigkan dengan kredit bank, maka pembiayaan konsumen mempunyai manfaat atau keunggulan lain bagi konsumen.
Keunggulan pembiayaan konsumen dibandingkan kredit bank antara lain:
v  Prosedur yang lebih sederhana
v  Proses persetujuan yang biasanya lebih cepat
v  Perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan penyerahan anjungan tambahan sepanjang konsumen atau debitor cukup layak untuk dipercaya kemampuan dan kemauan memenuhi kewajibanya.
v  Konsumen tertentu(terutama indonesia)  mengalami keengganan untuk berhubungan dengan bank dalam hal peminjam dana karena minimnya informasi tentang jasa-jasa bank dan cara berhubungan dengan bank.

·         Bagi perusahaan pembiayaan konsumen
Manfaat utama yang dapat diperoleh perusahaan pembiayaan konsumen adalah penerimaan dari bunga dan biaya administrasi. Tingkat bunga yang ditetapkan oleh perusahaan konsumen biasanya lebih tinggi daripada tingkat bunga kredit bank. Resiko yang ditanggung perusahaan pembiayaan konsumen relatif lebih besar daripada bank yang menyalurkan kredit antara lain karena:
v  Perusahaan pembiayaan konsumen cenderung melakukan analisis terhadap kelayakan konsumen atau calon debitor dengan cara yang lebih sederhana.
v  Analisis dilakukan dalam waktu yang sangat singkat
v  Sepanjang kemampuan dan kemauan calon debitor cukup bisa diandalkan, perusahaan pembiayaan konsumen biasanya tidak mensyaratkan peyerahan anjungan tambahan.

BAB III KESIMPULAN DAN SARAN

A.               KESIMPULAN
Pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran asuran atau berkala. Pembiayaan konsumen merupakan salah satu bidang usaha lembaga pembiayaan. Di negara kita, badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam atau seluruh bidang usaha lembaga pembiayaan biasanya disebut perusahaan pembiayaan atau perusahaan multi finance.
Pembiayaan konsumen merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang secara formal di Indonesia masih relative baru. Lembaga ini tumbuh dan berkembang seiring dengan dikeluarkannya pranata hukum berupa KEPPRES No. 61 Thun 1988.meskipun demikian, saat ini keberadaan pembiayaan konsumen menunjukan perkembangan yang sangat baik. Pesatnya pertumbuhan bisnis pembiayaan konsumen ini sekaligus menunjukan tingginya minat masyarakat untuk membeli arang-barang dengan cara mencicil seiring dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan menengah kebawah.
Pranata hukum pembiayaan konsumen di indonesia di mulai pada tahun 1988, yaitu dengan dikeluarkannya Keppres  No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.031/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.


DAFTAR PUSTAKA

·         Triandaru Sigit dan Budisantoso Totok, Bank dan Lembaga Keuangan Lainya edisi 2,Salemba Empat Jakarta, 2008.
·         Sunaryo, hukum lembaga pembiayaan, sinar grafika, Jakarta, 2009
·         Reed. W Edward dan Gill K Edward. Bank Umum edisi keempat, Jakarta, 1995
·         Irmayanto juli dkk, Bank dan Lembaga Keuangan, universitas Trisakti, Jakarta, 2004
·         www.google.co.id/pembiayaankonsumen

Asuransi



A.   PENGERTIAN ASURANSI
            Seperti kita ketahui salah satu cara penanggulangan risiko melalui pembiayaan adalah dengan mengasuransikan suatu risiko kepada perusahaan asuransi. Cara ini dianggap sebagai metode yang paling penting dalam upaya menanggulangi risiko. Saat ini asuransi telah berkembang menjadi suatu bidang usaha/ bisnis yang menarik dan mempunyai peranan yang tidak kecil dalam kehidupan ekonomi maupun dalam pembangunan ekonomi, terutama di bidang pendanaan.
Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata assuradeur yang berarti penanggung dan geassureerde yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut Assurance yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut Assecurare yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut Insurance yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan Assurance yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
            Asuransi artinya transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat/ kapan terjadinya. Sebagai kontra prestasinya si tertanggung diwajibkan membayar sejumlah uang kepada si penaanggung yang besarnya sekian persen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut premi.
            Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi, secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi. Definisi-definisi tersebut antara lain:
1.      Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia.
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk member penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung empat unsur, yaitu:
a.       Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b.      Pihak tertanggung (insurer) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tidak menentu.
c.       Suatu peristiwa (accident) yang tidak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.      Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
2.      Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack:
Asuransi adalah alat social untuk mengurangi risiko, dengan menggabungkan sejumlah yang memadai unit-unit yang terkena risiko, sehingga kerugian-kerugian individual mereka secara kolektif dapat diramalkan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung.
3.      Definisi asuransi menurut Prof. Williet:
Asuransi adalah alat sosial untuk mengumpulkan dana guna mengatasi kerugian modal yang tidak tentu, yang dilakukan melalui pemindahan risiko dari banyak individu kepada seseorang atau sekelompok orang.
4.      Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:
Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu.
5.      Definisi asuransi menurut C. Arthur William Jr. dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.       Asuransi adalah suatu pengamanan terhadap kerugian financial yang dilakukan oleh seorang penanggung.
b.      Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.
6.      Definisi asuransi menurut Molengraaff:
Asuransi kerugian ialah persetujuan dengan mana suatu pihak, penanggung mengikatkan diri terhadap yang lain, tertanggung-untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung, karena terjadinya suatu peristiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu serta kebetulan, dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi.




B.   KEUNTUNGAN ASURANSI
Perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha yang dijalankannya. Keuntungan ini digunakan untuk membiayai seluruh aktivitasnya. Demikian pula dengan nasabah yang mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa asuransi yang digunakannya.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1.      Bagi perusahaan asuransi
a.       Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.      Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c.       Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga.
2.      Bagi nasabah
a.       Rasa aman dan perlindungan. Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang  mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Prisnsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertanggungan semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
d.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki  substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian dari kedua belah pihak).
e.       Alat penyebaran risiko. Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
f.       Membantu meningkatkan kegiatan usaha. Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain sebagainya)
C. Risiko dan Ketidakpastian
Pengertian risiko secara umum adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalm industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dan kerugian financial atau terjadi kemungkinan kerugian. Hal yang dapat menimbulkan ketidakpastian antaralain ketidakpastian ekonomis, alam, perang,pembunuhan,pencurian,dsb.
Dalam usaha perasuransian dilakukan pemilahan risiko. Pemilahan ini dimaksud agar dapat dilakukan secara tepat identifikasi terhadap risiko yang akan diangkat dalam perjanjian asuransi.

  1. Risiko murni
Suatu risiko yang apabila benar terjadi , akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak akn memberi kerugian.
  1. Risiko spekulatif
Adalh risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu keuntungan dan kerugian.
  1. Risiko individu
Adalah ridiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko individu dibagi menjadi 3 :

-          risiko pribadi ( personal risk )
risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi.
-          risiko harta ( property risk )
adalah risiko bahwa harta yang kita miliki rusak,hilang,atau dicuri.
-          risiko tanggung gugat (lability risk )
risiko yang mingkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawabakibat kerugian atau lukanya pihak lain.
Dengan menangani risiko tersebut, minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain :
  1. Menghindari risiko (risk avoidance)
Orang yang bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktifitas yang dilakukan.
  1. Mengurangi risiko (risk reduction)
Berarti mengambil tindakan meminimalisasi kemungkinan terjadi risiko kerugian.
  1. Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap risiko tersebut.
      d.   Membagi risiko (risk sharing)
berarti melibatkan orang lain bersama-sama menghadapi risiko.
  1. Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.

D.    Syarat-Syarat Risiko Yang Dapat Diasuransikan
Suatu risiko dapat diasumsikan bila memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut pada pokoknya dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu:
1.      Persyaratan-persyaratan dilihat dari sudut pandang/ kepentingan perusahaan asuransi/penanggung
2.      Persyaratan-persyaratan dilihat dari sudut pandang/ kepentingan tertanggung
Persyaratan dari sudut pandang perusahaan asuransi.
Dari sudut pandang perusahaan asuransi ada beberapa persyaratan agar suatu risiko dapat diasuransikan, yaitu:
1.      Jumlah objek pertanggungan harus memenuhi syarat baik kuantitas maupun kualitas.
2.      Kerugian yang terjadi harus secara kebetulan dan bersifat tidak disengaja.
3.      Kerugian yang terjadi harus dapat ditentukan dan diukur.
4.      Kerugian tidak mencakup hal-hal yang sangat membahayakan (merupakan bencana besar).

Persyaratan dipandang dari sudut kepentingan tertanggung
Dari sudut pandang kepentingan tertanggung ada dua kepentingan utama atas risiko yang dapat diasuransikan, yaitu:
1.      Potensi kerugian harus cukup kuat,sehingga perlu ada (jaminan) perlindungan.
Seorang nasabah tertarik mengasuransikan sesuatu sebagai perlindungan atas risiko kerugian yang dapat mengurangi pendapatannya. Prinsip pertimbangan dari tertanggung adalah adanya penghematan dengan membayar premi asuransi atas kerugian berat yang mungkin diderita.

2.      Kemungkinan kerugiannya tidak terlalu tinggi.
Semakin tinggi peluang suatu kerugian semakin tinggi pula kepastian kerugian itru akan terjadi. Hal ini berakibat semakin tinggi premi asuransi yang harus dibayar, dan akhirnya akan semakin sedikit orang yang mau mengasuransikan. Sehingga pihak tertanggung melakukan premi yang tingkat kerugiannya yang tidak terlalu tinggi.

E.   Macam-Macam Usaha Asuransi
1.      Dari segi sifatnya usaha asuransi dibedakan dalam :
a.       Asuransi sosial atau Asuransi wajib dimana untuk ikut serta dalam asuransi tersebut terdapat unsur paksaan atau wajib bagi setiap warga negara. Asuransi ini biasanya diusahakan oleh Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara.
Contoh : ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja), TASPEN (Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), ASABRI (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
b.      Asuransi Sukarela, dalam asuransi ini tidak ada paksaan bagi siapa pun untuk menjadi anggota/pembeli. Jenis asuransi ini biasanya diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi ada juga yang disediakan oleh Pemerintah.
Contoh : PT Jiwasraya (BUMN), PT Jasa Indonesia (BUMN), PT  Asuransi Ramayana, PT Asuransi Bintang, AJB, Bumiputra, dan sebagainya.
2.      Dari segi jenis objeknya, asuransi dibedakan dalam :
a.       Asuransi Orang, meliputi asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi bea siswa, asuransi hari tua dll, dimana objek pertanggungannya manusia.
b.      Asuransi Umum atau Asuransi Kerugian. Meliputi asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan barang, asuransi kendaraan bermotor, asuransi varia, asuransi penerbangan dll, dimana objek pertanggungannya adalah hak/harta atau milik kepentingan seseorang.
Beberapa macam  perusahaan asuransi yang sekarang ini sudah ada di Indonesia antara lain :
1.      Perusahaan Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi yang bidang usahanya risiko keuangan sebagai akibat dari kematian orang-orang yang mempertanggungkan jiwanya. Pada asuransi jiwa objek pertanggungannya jiwa manusia, risiko yang dihadapi dua hal yaitu yang pasti : kematian dan yang tidak pasti : kapan terjadinya kematian, risikonya bila terjadi hanya sekali dan klaim hanya dibayar sekali, dalam premi terdapat unsur tabungan dan proteksi, kontraknya umumnya berlaku untuk jangka panjang.
Contoh : AJB Bumiputra, PT Asuransi Bumi Asih Jaya, PT Jiwa Sraya dsb
2.      Perusahaan Asuransi Kerugian/Umum
Perusahaan asuransi yang bidang usahanya menanggulangi risiko keuangan sebagai akibat kerugian karena peril yang menimpa barang-barang atau kepentingan yang dipertanggungkan. Pada asuransi kerugian objek pertanggungannya harta benda (bergerak maupun tidak bergerak) dan piutang, risikonya bersifat spekulatif dapat terjadi dan dapat tidak terjadi, kemungkinan terjadinya risiko dapat berkali-kali demikian pula klaimnya, dalam premi hanya terdapat unsur proteksi saja, kontraknya umumnya berlaku per periode, tergantung pada keadaan objek yang dipertanggungkan, dapat per tahun, per kegiatan dan dapat diperpanjang.
Contoh : PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Bintang, PT Asuransi Ekspor Indonesia dsb.

3.      Perusahaan Reasuransi Umum
Perusahaan Asuransi yang bidang usahanya menanggung risiko yang benar-benar terjadi dari pertanggungan yang telah ditutup oleh perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi kerugian.
Contoh : PT Reasuransi Umum, PT Askrindo, PT Maskapai Reasuransi Indonesia.
4.      Perusahaan Asuransi Sosial
Perusahaan asuransi yang bidang usahanya menanggung risiko finansial masyarakat kecil yang kurang mampu.
Contoh : Perum Taspen, PT Astek, PT Askes, PT Jasa Raharja.
Macam-macam Asuransi menurut bidang yang ditangani
1.      Asuransi jiwa, merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian, risiko hari tua, dan risiko kecelakaan.
2.      Asuransi kecelakaan diri yaitu usaha untuk melindungi risiko financial akibat kecelakaan. Kecelakaan ini meliputi kecelakaan diri, kecelakaan tenaga kerja, dan kecelakaan dalam pengangkutan.
3.      Asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat, baik secara lokal, regional ataupun nasional. Berhak menyelenggarakan asuransi hanya lembaga yang ditunjuk/dibentuk pemerintah.
4.      Asuransi sosial tenaga kerja yaitu perlindungan sosial bagi tenaga kerja, yang dijalankan melalui pola mekanisme asuransi, yang dikelola oleh Perum ASTEK. Dimana pada saat ini baru menangani tiga macam jaminan sosial yang wajar, yaitu program asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian.
5.      Asuransi kesehatan, asuransi yang memberikan santunan kesehatan kepada seseorang (tertanggung) berupa sejumlah uang untuk biaya pengobatan dan perawatan, bila diluar kehendak ia diserang penyakit.
Santunan asuransi kesehatan dapat dilakukan melalui metode :
a.       Sejumlah uang, dimana besarnya santunan kesehatan ditentukan ketika asuransi ditutup, dimana :
1.      Penanggung akan memberikan sejumlah uang kepada tertanggung sebagai santunan kesehatan untuk setiap kali tertanggung diserang oleh penyakit, tanpa memperhatikan besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan tertanggung untuk itu.
2.      Penanggung menyediakan sejumlah dana yang akan digunakan oleh tertanggung jika tertanggung berkali-kali diserang penyakit, dengan jumlah dana total yang digunakan tidak boleh melebihi dana yang disediakan.
b.      Dana sakit adalah santunan kesehatan yang akan diberikan oleh penanggung kepada tertanggung yang menderita sakit, yang besarnya disesuaikan dengan besar kecilnya biaya pengobatan, termasuk biaya untuk rawat inap.
6.      Asuransi kecelakaan penumpang, asuransi yang mengelola perlindungan sosial dalam kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan. Penyelenggaranya adalah PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Yang dilindungi adalah penumpang dari kapal laut milik perusahaan nasional, kapal sungai/klotik danau dan kapal penyeberangan, pesawat udara milik perusahaan nasional, kendaraan bermotor umum dengan trayek keluar kota, dan kereta api.
7.      Asuransi kebakaran, pertanggungan yang menjamin kerugian/kerusakan atas harta benda (tetap maupun bergerak) yang disebabkan oleh kebakaran, yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar, karena udara buruk, kurang hati-hati, kesalahan atau perbuatan tidak pantas dari pelayan tertanggung, tetangga, musuh, perampok dan apa saja dan dengan cara bagaimanapun sebab timbulnya kebakaran.
8.      Asuransi Kredit adalah pertanggungan yang diberikan kepada pemberi kredit (bank, lembaga keuangan) terhadap risiko kredit, yang tidak diperolehnya kembali kredit yang telah diberikan oleh tertanggung kepada para nasabahnya.
9.      Asuransi Rekayasa adalah pertanggungan yang diterapkan pada proyek-proyek pembangunan, yang berhubungan dengan rekayasa, yang memberikan perlindungan dalam pelaksanaan pembangunan. Asuransi ini digolongkan :
a.       Asuransi machmery breakdown (MB), yang menjamin kerugian/kerusakan mesin-mesin dan tanggung jawab kepada pihak ketiga.
b.      Asuransi contractor’s all risks (CAR), yang menjamin kerugian/kerusakan yang dialami dalam pembangunan proyek dan tanggung jawab kepada pihak ketiga.
c.       Asuransi erection all risk (EAR), yang menjamin kerugian/kerusakan dalam pemasangan mesin-mesin/instalasi dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga.
10.  Asuransi Perusahaan, meliputi :
a.       Asuransi pengiriman uang, yang dijamin adalah kemungkinan hilang/rusaknya uang logam/kertas dan surat-surat berharga, yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak diketahui terlebih dahulu dalam pengiriman/pengangkutan uang dan surat berharga tersebut dari satu tempat ke tempat lain, termasuk persinggahan.
b.      Asuransi penyimpanan uang, yang dijamin adalah kemungkinan hilangnya uang logam/kertas dan surat berharga yang disimpan dalam lemari besi, dalam ruang penyimpanan cashier’s box selama jam-jam kerja.
c.       Asuransi penggelapan uang, yang dijamin adalah kemungkinan kerugian yang diduga oleh majikan disebabkan oleh ketidakjujuran karyawannya.
d.      Asuransi pencurian uang yang dijamin adalah pencurian uang yang disimpan didalam rumah/kantor, dengan ketentuan bahwa  uang itu disimpan didalam lemari besi atau didalam ruang penyimpanan, dimana yang dijamin adalah pencurian dengan cara merusak rumah/kantor dan lemari/tempat penyimpanan uang.
e.       Asuransi proses perusahaan, yang dijamin adalah kerugian financial yang diderita bila perusahaan tidak berjalan atau untuk sementara berjalan dibawah normal.
11.  Asuransi tanggung gugat, yang dijamin adalah kewajiban untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak lain.
12.  Asuransi Transportasi.

F. Prinsip Asuransi
Insurable interest
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Ada beberapa syarat untuk memenuhi insurable interest :
-          kerugian tidak dapat diperkirakan
risiko dapat diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian.
-          Kewajaran
Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah harta benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi penanggung.
-          catastrophic
agar suatu barang atau harta dapat diasuransikan, risiko yang mungkin terjadi harusnya tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan kerugian sangat besar.
-          Homogen
Untuk memenuhi syarat yang diasuransikan, barang atau harta yang dipertanggungkan harus serupa atau sejenis.

G. Bentuk-Bentuk Badan Asuransi
Pada pokoknya pada saat ini ada 5 (lima) macam bentuk badan usaha di bidang bisnis asuransi, yaitu:
1.      Badan usaha miik negara.
2.      Stock Company (perseroan terbatas).
3.      Mutual Company.
4.      Reciprocal.
5.      Lloyds Association.
Badan usaha milik negara
Adalah perusahaan asuransi yang modal dimiliki oleh pemerintah. Tujuan umumnya adalah untuk melindungi masyarakat lemah, yaitu tidak mampu melindungi diri terhadap risiko yang dihadapi melalui asuransi.
Perseroan Terbatas
Adalah perusahaan yang dibentuk dengan tujuan mencari keuntungan (profit making) dalam bidang asuransi. Para pemegang saham dari perushaan ini pada hakikatnya merupakan pihak yang menanggung segala risiko yang terjadi, tetapi jugalah yang menikmati keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan.
Mutual Company
Adalah badan asuransi yang didirikan dan dimiliki oleh para pemegang polis. Badan usaha ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungantapi bertujuan untuk menanggulangi risiko (yang sama) secara bersama-sama, karena dengan demikian probabilitas terjadinya risiko menjadi lebih kecil.
Reciprocal
Dikenal dengan istilah interinsurance exchange yang konsep dasarnya sama dengan mutual company, yaitu membuat kontrak asuransi dengan para pemegang polis at cost. Jadi dalam premi ini tidak ada unsur keuntungan.
Lloyds  Association
Adalah suatu organisasi dari individu-individu penanggung yang bersatu untuk menanggung risiko atas dasar kerja sama.

H.  Perbedaan Asuransi dengan Perjudian
Asuransi :
a.       Bertujuan mengurangi risiko yang sudah ada.
b.      Bersifat sosial terhadap masyarakat, dapat memberikan keuntungan-keuntungan tertentu kepada masyarakat.
c.       Besarnya risiko dapat diketahui dan dapat diukur besarnya kemungkinannya.
d.      Kontraknya tertulis dan mengikat kedua belah pihak.
Perjudian :
a.       Risiko semula belum ada dan baru muncul sesudah orang ikut berjudi.
b.      Bersifat “tidak sosial”, bias mengacaukan rumah tangga/masyarakat.
c.       Besarnya risiko tidak dapat diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinanya.
d.      Kontrak tidak tertulis dan realisasinya tergantung itikad baik masing-masing pihak yang terlibat.        
e.       

Senin, 17 Oktober 2011

coba lihat !!!!!

Coba lihat !!!!

Seseorang pria kecil dengan pakaian putih-merahnya berjalan tanpa Alas kaki,,,
bukan tak punya alas kaki
tapi alas kakinya ditenteng,,

tapi bukan hanya itu yang ditentengnya
Ada setumpuk kardus bekas yang ikut dibelakangnya,,

belum lagi habis,,,,
Masih ada sekantong botol-botol minuman yang ia bawa,,

setiap hari ia membawa itu,,
kardus dan botol minuman yang dikumpulkan sehabis pulang dari sekolah..

yang ia dapat dari benda-benda itu cukup untuk mengukir sebuah senyuman kepuasan di wajahnya dan di wajah orang tuanya,,,

Coba pikir !!!!!!

ketika anak itu menyenggol seorang dengan Tas dan segala kerapiannya,,
apa yang ia dapat,,?????

Cuma beberapa kalimat..
”punya mata ngak dek??””
”hati-hati lah dek!!!!1”

dan jarang sekali ia mendapatkan kalimat..
” hebat kau dek.. belum tentu aku bisa seperti mu “

Coba Bandingkan !!!!

siapakah yang lebih produktif di usia seperti itu??
KITA atau Dia???

Coba lihat lagi !!!!!!!

seorang wanita kecil dengan jaket hitam tebalnya beraksi dengan mainannya..

membawa seseorang hingga kealamat  tujuannya,,

tinggi tak sampai 150 cm
tapi dia bisa melakukan pekerjaan yang bahkan tak bisa dikerjakan oleh orang dengan tinggi 165cm


beratt!!!!
tapi tak pernah senyum hilang dari wajahnya..,

5-10 rb uang yang ia dapat setiap mengantar pelanggan nya,,
tujuannya Cuma untuk membantu orang tua dan untuk bertahan hidup

Coba PIkirkan!!!!

apa yang telah kita lakukan untuk kehidupan kita dan orang tua kita???

Lebih hebat dari kedua sosok diatas???
Atau malah jauh dibawah pria dan wanita kecil itu??

Coba Lihat!!!!

seorang pria yang tidak sempurna ….
berjalan dengan bantuan alat,,
tapi punya tekad yang bulat,,

dan sekarang ia  berhadapan dengan tebing yang tinggi…

Apa yang Anda pikirkan???

Pasti kita punya pikiran yang sama..

”dia tidak kan sanggup untuk memanjatnya,,”

Salahhhh!!!!
 
justru tanpa peralatan khusus ia dapat memanjat tebing itu,,,

bahkan ia mendapat penghargaan dari organisasi yang blum tentu kita bisa dapatkan

Coba Bandingkan!!!!!
Tekad siapa yang lebih kuat ???

dan Coba pikirkan !!!!!

prestasi apa yang telah kita ukir di kehidupan ini ???
KEKURANGAN BUKAN HAMBATAN 
 TAPI KEKURANGAN ITU ADALAH NILAH TAMBAH DARI HAL-HAL YANG KITA LAKUKAN